Lhokseumawe – Pria berinisial EA (35) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, kini terpakasa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Aceh Utara karena telah mencabuli keponakannya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya itu, bahkan perbuatan terlarang tersebut dilakukan saat istri dan anak-anaknya sedang tidur.
“Saat kami melakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dia sendiri mengatakan kalau dia telah mencabuli keponakanya sebanyak dua kali,” ujar AKP Adhitya, Sabtu, 28 September 2019.
Sementara, kata AKP Adhitya, berdasarkan keterangan korban tindakan amoral itu dilakukan sebanyak enam kali di rumah pelaku. Seluruhnya dilakukan awal September 2019.
Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena takut diancam oleh tersangka. Mereka bukan hanya bersaudara tapi juga bertetangga. Setelah peristiwa itu diceritakan kepada keluarganya, maka langsung membuat pelaporan ke polisi
“Awalnya saat korban menginap di rumah tersangka dan tiba-tiba tersangka melakukan pencabulan terhadap korban, saat anak dan istrinya sedang tidur. Sehingga korban tidak berani melawan karena takut diancam,” kata AKP Adhitya. []