Pamer Alat Vital ke Wanita, Polisi Proses Pejabat di Aceh

Pejabat di Aceh Jaya berinisial, I dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial N.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Salah seorang pejabat di Aceh Jaya berinisial, I dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial N.

Aduan tersebut telah dilaporkan pada 15 Juli 2019 lalu dengan Nomor Laporan Pengaduan Nomor: Reg/138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus.

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban pada Kamis 1 Agustus 2019 di Mapolda Aceh. Saat menjalani pemeriksaan, korban didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Ketua YARA, Safaruddin menjelaskan, kejadian itu berawal pada Agustus 2018, korban dijemput oleh terlapor untuk diajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil pribadi ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Kata Safaruddin, saat tiba di parkiran bandara terlapor menyuruh korban membuka celana terlapor, namun ditolak.

"Dikarenakan pelapor tidak mau membuka celana terlapor, terlapor membuka sendiri dan menampakkan alat vital terlapor kepada pelapor dan memaksa untuk memegangnya," kata Saruddin.

Saat itu, kata Safaruddin, tiba-tiba datang petugas bandara yang sedang patroli, sehingga terlapor panik dan menyuruh pelapor untuk turun dari mobilnya.

Lalu, pelapor ke luar bandara dengan berjalan kaki dan langsung menghubungi temannya untuk dijemput dari luar bandara.

Safaruddin menambahkan, kasus itu tidak berhenti di situ saja. Berselang dua minggu kemudian, pejabat berinisial I itu melakukan panggilan videocall WhatsApp terhadap pelapor.

Baca juga:

Berselang beberapa saat kemudian terlapor masuk ke kamar mandi dan memperlihatkan hal tak senonoh pada korban.

"Selang beberapa minggu kemudian terlapor melakukan hal yang sama dan langsung discreenshot oleh pelapor. Selanjutnya terlapor terus melakukan vidoecall ke 3, 4 dan 5, namun pelapor sudah tidak menggubris atau menolak panggilan masuk video call tersebut," katanya.

Atas kejadian itu, kata Safaruddin, korban merasa dilecehkan dan dirugikan sehingga melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Dalam surat tanda laporan tersebut juga disebutkan bahwa terlapor dalam lidik, surat tersebut ditandatangani oleh penyidik pembantu Brigadir Dicky Yulian.

"Kegiatan hari ini adalah pemeriksaan keterangan dari saksi korban atau pelapor, dan proses ini masih dalam proses lidik Polda Aceh," kata Safaruddin.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono saat dikonfirmasi Tagar terkait kasus tersebut pada Jumat 2 Agustus 2019 tak mengangkat teleponnya. Demikian juga, pesan WhatsApp yang dikirim tidak dibalas, meski sedang aktif.

Sementara, aktivis dari Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA), Afzalul Zikri mengecam tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum pejabat itu.

Dia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, tanpa memandang bulu.

"Kasus-kasus pelecehan maupun kekerasan seksual yang terjadi lingkungan elite daerah harus diusut tuntas, hal ini jadi pembelajaran bagi kita semua terutama wanita agar berhati-hati," katanya. []


Berita terkait
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja