Mahfud Md menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong telah memenuhi dua unsur hukum, meskipun Tom Lembong tidak menerima aliran dana.
Mantan Menko Polhukam ini menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya terkait dengan aliran dana, tetapi juga mencakup tindakan yang memperkaya diri atau pihak lain secara tidak wajar.
Menurut Mahfud, pandangan masyarakat yang menyatakan Tom Lembong tidak korupsi karena tidak menerima uang dari perkara tersebut adalah keliru. Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.
Pertama, korupsi tidak hanya terkait dengan aliran dana, melainkan juga tindakan yang memperkaya diri atau pihak lain secara tidak wajar. Kedua, tindakan tersebut harus melanggar hukum atau aturan yang berlaku.
Mahfud juga menanggapi dugaan kriminalisasi yang sering muncul di tengah masyarakat. Ia mengakui bahwa ada anggapan bahwa Tom Lembong dikriminalisasi karena kebijakan yang sama dilakukan oleh menteri-menteri perdagangan berikutnya tanpa masalah.
Namun, Mahfud menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa memandang posisi atau status seseorang.
“Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan,” jelas Mahfud.
Ia menambahkan bahwa hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pelanggaran hukum yang terjadi.
Dengan penjelasan ini, Mahfud berharap masyarakat dapat memahami bahwa korupsi bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang tindakan yang merugikan keuangan negara dan melanggar aturan yang berlaku. Hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten, tanpa memandang siapa pelaku tindak pidana tersebut.