Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak memberikan target khusus kepada panitia kerja (Panja) Asuransi Jiwasraya untuk menetapkan tenggat waktu penyelesaian. Namun menurut Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, Dewan berharap Panja dapat segera menjawab solusi permasalan yang merugikan banyak pihak. "Soal target, kami belum putuskan," katanya kepada Tagar, Rabu, 22 Desember 2020.
Ia tetap berharap Panja Jiwasraya bisa secepatnya menjalankan tugas, tidak boleh lebih dari satu tahun. " Beberapa masa sidang harus selesai, Insya Allah. Tergantung koordinasi kami dengan Komisi VI dan Komisi III, " ucap Dito.
Ini merupakan pekerjaan berwat untuk Jampidsus dan Jaksa Agung.
Sebagai pimpinan Komisi XI DPR, ia menyebut akan mengawal panja, dengan berkoordinasi bersama Komisi VI dan Komisi III. " Jadi untuk menentukan batas waktu penyelesaian, kami belum bisa sampaikan. Namun kami akan up date kalau ada perkembangan signifikan dan kalau memang ada yang perlu disampaikan ke masyarakat, tentunya akan kami sampaikan," tutur politisi senior Partai Golkar.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat rapat di gedung DPR, Selasa, 21 Januari 2020. (Dok Pri)
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan Kejaksaan Agung harus Follow The Money Kasus Jiwasraya. Menurutnya, ini tugas berat yang harus diselesaikan segera. "Saya sampaikan ini pekerjaan berat untuk Jampidsus dan Jaksa Agung. Namun, demikian perkara ini tentunya harus dihadapi. Apalagi hal ini menyangkut nama bangsa dan negara," katanya dalam rilis yang diterima Tagar, Selasa, 21 Januari 2020.
Aboe Bakar mengatakan nasabah Jiwasraya bukan hanya warga negara Indonesia ( WNI), namun banyak warga negara asing. " Terdapat 437 warga negara Korsel yang diduga mengalami kerugian hingga Rp 572 miliar atau lebih dari setengah triliun rupiah. Karenanya, ini menyangkut kepercayaan dunia internasional terhadap iklim investasi dan keuangan di Indonesia," ucap dia.
Ada berapa pihak yang harus bertanggungjawawb atas persoalan Jiwasraya? Siapa saja mereka?
Di luar itu, Aboe Bakar menilai kerja cepat dari kejaksaan yang mencekal 13 orang keluar negeri terkait kasus ini merupakan langkah yang tepat. " Dalam penanganan kasus korupsi biasanya dilakukan dua pola, yaitu follow the money dan tracking the decicion maker. Merunut siapa saja yang menjadi decicion maker atau pengambil kebijakan adalah untuk mencari siapa saja yang harus bertanggung jawab," jelasnya.

" Apakah hal ini sudah dilakukan pada kasus jiwasraya ? Ada berapa pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan ini ? siapa saja mereka ?, " kata Aboe Bakar lagi.
Menurutnya, yang tak kalah penting adalah melakukan follow the money, untuk mengetahui aliran dana. " Ke kantong-kantong siapa saja dana Jiwasraya ini berlabuh. Apakah hal ini sudah dilakukan ? kemana saja aliran dana jiwasraya?," tutur Aboe Bakar.[]
Baca Juga:
- Mau Panja atau Pansus Jiwasraya Publik Tidak Pusing
- Pembentukan Pansus Jiwasraya Bukan Ranah Komisi VI