Parinah '18 Tahun Hilang', Selama Ini Anaknya Bertanya dalam Harap dan Cemas

Parinah yang pulang ke tanah air setelah mengalami penyekapan oleh majikan selama 18 tahun di London, selama ini membuat anak-anaknya bertanya-tanya dalam harap dan cemas.
Parsin, anak Parinah, melaporkan ibunya yang hilang selama 18 tahun tanpa kabar ke pihak berwenang. Laporannya itu kini membawa hasil. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 11/4/2018) - Parinah TKW yang pulang ke tanah air setelah dibebaskan dari penyekapan oleh majikan selama 18 tahun di London, selama ini membuat anak-anaknya bertanya-tanya dalam harap dan cemas. 

Parsin (33) anak Parinah, pada 29 Januari 2018, mengajak adiknya ke kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP4TKI), melaporkan ibunya yang tidak pernah pulang selama 18 tahun menjadi TKW sejak 2000.

Kepala Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyumas Agus Widodo mengatakan bahwa laporan Parsin ditindaklanjuti, petugas terkait menelusuri keberadaan Parinah, Disnakertrans berkoordinasi dengan Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri.

Parinah sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi, bekerja untuk keluarga bernama Alla M Ali Abdallah sejak 1999. Diketahui pada 2004 Parinah pindah ke Inggris dibawa majikannya. Parinah diduga telah diperlakukan sebagai budak.

Parinah mengatakan meski diperlukan baik oleh majikan, ia tidak diberi upah dengan layak. Ia juga tidak diperkenankan pulang atau menguhubungi pihak keluarga. Saat bertanya tentang gaji ke majikan, sang majikan hanya mengatakan akan dibayar ketika pulang. Paspornya juga ditahan hingga kadaluarsa dan tidak boleh diperbaharui.

"Gaji tidak dibayar selama di Inggris, cuma dikasih uang 1.000 Poundsterling, tapi dulu sekali sudah lama, setelah itu tidak pernah menerima lagi," ujar Parinah yang kini sudah dalam pengamanan menuju pulang ke Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya Parinah, TKW asal Banyumas berada di Inggris sejak 28 Mei 2001, setelah sebelumnya bekerja dengan majikan di Arab Saudi sejak tahun 1999. Selama bekerja dengan majikannya, ia tidak diperkenankan keluar rumah kecuali kalau bersama salah seorang anggota keluarga, dan ia juga tidak diperkenankan menghubungi keluarga dan tidak mendapatkan pembayaran gaji untuk dikirimkan ke Indonesia. (sa)

Berita terkait