Jakarta – Parlemen Prancis pada hari Senin, 26 Juli 2021, menyetujui sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi para tenaga kesehatan (Nakes).
RUU itu juga akan mengharuskan warga menunjukkan kartu kesehatan untuk memasuki tempat-tempat sosial. Langkah itu diambil ketika Prancis berjuang mengatasi gelombang keempat pandemi virus corona.
Laporan situs independen, worldometer, sampai tanggal 25 Juli 2021 jumlah kasus Covid-19 di Prancis sebanyak 5.993.937 dengan 111.622 kematian. Berdasarkan jumlah kasus ini Prancis ada di peringkat ke-5 dunia, sedangkan berdasarkan jumlah kematian Prancis ada di peringkat ke-8 dunia. Kasus harian tertinggi dilaporkan tanggal 7 November 2020 yaitu sebanyak 83.324.
Ilustrasi: Warga berjalan-jalan di Jalan Champs Elysees, di Kota Paris, Prancis, 3 Juni 2020 (Foto: dailysabah.com/AP)
Para pengunjung museum, bioskop atau kolam renang di Prancis telah ditolak masuk apabila tidak punya kartu yang memperlihatkan mereka telah divaksin atau memiliki bukti tes negatif. Kartu tersebut diberlakukan sebagai syarat untuk memasuki festival skala besar atau klub-klub.
Mulai Agustus 2021, kartu itu akan diminta untuk memasuki restoran dan bar atau untuk naik kereta jarak jauh dan pesawat.
Upaya yang dimasukkan dalam RUU itu akan berakhir pada 15 November 2021. Persetujuan dari mahkamah konstitusi akan diperlukan sebelum undang-undang (UU) itu diberlakukan.
Dari sekitar 4.000 kasus baru sehari pada awal Juli 2021, infeksi harian di Prancis telah meningkat, hingga 22 ribu pekan lalu. Tingkat rawat inap juga bertambah.
Seperti banyak negara di seluruh Eropa, Prancis berjuang menghadapi varian Delta yang sangat ganas, yang mengancam akan memperpanjang pandemi dan menggagalkan pemulihan ekonomi (vm/pp)/Reuters/voaindonesia.com. []