Pasutri Padang Pariaman Jual Seks Bocah Bawah Umur

Polisi meringkus pasangan suami-istri yang diduga menjual perempuan di bawah umur kepada lelaki hidung belang di Padang Pariaman.
Pelaku dugaan penjual anak di bawah umur ke lelaki hidung belang diringkus polisi Padang Pariaman. (Foto: Tagar/Dok.Polres Padang Pariaman)

Padang Pariaman - Pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga menjual perempuan di bawah umur kepada lelaki hidung belang, diringkus jajaran Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin 10 Februari 2020.

Kami masih dalami motifnya dan kenapa bisa tinggal di rumah pasutri ini.

Para pelaku berinisial IS, 23 tahun dan istrinya AY, 20 tahun. Pasutri ini diduga muncikari yang memperdagangkan CK, 13 tahun. Informasinya, perempuan bawah umur itu ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Penangkapan pasutri yang diduga muncikari itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani. Menurutnya, kasus ini terbongkar setelah adanya penangkapan Satpol PP pada Minggu 9 Februari 2020.

Dari sana lah, polisi mengembangkan hingga akhirnya mengetahui CK ini dipesan oleh dua lelaki hidung belang dalam waktu yang berbeda. Setelah itu, polisi pun berhasil meringkus pelaku otak dari dugaan perdagangan manusia ini.

"Suaminya menjual korban ke lelaki hidung belang dan menyepakati tarif hingga durasi pemakaian. Sedangkan istrinya membantu suami mengantarkan korban ke calon pemakainya," katanya kepada Tagar, Selasa 11 Februari 2020.

Menurut Abdul, korban CK ini tinggal bersama dengan IS dan AY di Padang Pariaman sejak beberapa waktu ini. Mereka mengaku kenal di Padang dan CK sendiri memang berasal dari Kota Padang.

"Kami masih dalami motifnya dan kenapa bisa tinggal di rumah pasutri ini," katanya.

Saat ini, para pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Pariaman. Selain pasutri terduga muncikari, polisi juga menahan dua lelaki hidung yang memesan jasa seks anak di bawah umur itu.

Polisi juga menyita barang bukti (BB) Rp 110 ribu yang diduga hasil penjualan korban. Lalu, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa korban dan satu unit mobil yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan kejahatan seksual. []

Berita terkait
Kasus Ojol di Padang, RSUP M Djamil Disebut Lalai
Ombudsman Sumatera Barat menilai RSUP M Djamil Padang melakukan maladmistrasi dalam kasus driver Ojol melarikan jenazah bayi beberapa waktu lalu.
Jambret, Dua Remaja Asal Padang Diringkus Polisi
Dua pelaku jambret asal Padang diringkus jajaran Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Dua Remaja Meninggal Bersimbah Darah di Jalan Padang
Dua remaja tewas usai ditabrak orang tidak dikenal (OTK) di Kota Padang, Sumatera Barat.