Sleman - Sepasang suami istri siri melakukan tindak pidana pencurian di kos wilayah Dusun Jetis, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua tersangka terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku pria berinisial SH, 38 tahun warga Magelang, Jawa Tengah, dan perempuan inisial PR, 32 tahun warga Sleman. Keduanya mencuri dua motor trail, ban mobil, veleg mobil, mesin las, gerinda listrik, alat pemotong besi, televisi, antena, dan beberapa komponen sepeda motor.
Akibat ulah kedua tersangka, korban Yoanito Tondy, 36 tahun, warga Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta menderita kerugian mencapai Rp 35 juta. "Keduanya mencuri di rumah kos kala korban pergi. Saat ini penyidik Polsek Ngemplak masih terus mendalami perkara ini," kata Kapolsek Ngemplak Komisaris Polisi Wiwik Haritulasmi kepada wartawan, Rabu, 2 September 2020.
Kompol Wiwik mengungkapkap, aksi pencurian itu tersangka dilakukan secara bertahap. Keduanya berulah sebanyak lima kali sejak tanggal 6 sampai 19 Agustus 2020. Pencurian berjalan mulus karena rumah kos tersebut merupakan tempat kerja bapak dari pelaku PR sebagai penjaga. Sehingga dengan mudah, kedua tersangka masuk ke dalam rumah.
Sejumlah barang bukti saat disita oleh Polsek Ngemplak (Foto: Dok Polsek Ngemplak/Tagar/Evi Nur Afiah).
"Sebelumnya tersangka yang perempuan ini mencuri kunci pintu gudang yang disimpan oleh bapaknya. Jadi mereka bisa leluasa mengambil barang berharga dalam rumah kos," ucapnya.
Barang Curian Diklankan di Medsos
Kompol Wiwik mengatakan, pencurian itu baru diketahui pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Kala penjaga kos, Basuki atau ayah PR bermaksud mengambil barang berupa kerpos genteng, di rumah kos di wilayah Jetis Wedomartani Ngemplak, Sleman.
Sebelumnya tersangka yang perempuan ini mencuri kunci pintu gudang yang disimpan oleh bapaknya.
Kunci yang sebelumnya hilang memaksa Basuki masuk dengan cara memanjat melalui atap rumah kos. Namun setelah sampai di dalam kos, Basuki sadar beberapa barang berharga yang tersimpan di dalam gudang sudah tidak ada. "Bapaknya sadar jadi korban pencurian. Kemudian menghubungi pemilik kos dan melaporkan pencurian itu ke Polsek Ngemplak," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan hasil pemeriksaan dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mencurigai adanya iklan barang-barang di media sosial yang diduga milik korban. Setelah mengantongi identitas SH dan PR, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku ini di daerah Magelang, pada Minggu, 23 Agustus 2020.
Kompol Wiwik mengatakan, keduanya merupakan sepasang suami istri. Namun mereka menikah secara siri dan baru kenal sejak tiga bulan lalu.
Tersangka SH berdalih tidak mengetahui kalau barang yang diambil merupakan barang curian. Pasalnya ide pencurian ini diotaki oleh PR yang kini ditahan di Mapolres Sleman. Kedua tersangka membawa barang-barang hasil curian menggunakan mobil pikap.
"Tahunya itu rumah kekasihnya dan menuruti perintah PR saat diminta membawa barang-barang menggunakan mobil pikap. Penyidik masih mencari beberap barang bukti lain," kata Wiwik. []