TAGAR.id, Jakarta - Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong bakal memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, Paula mempertimbangkan ajukan banding terhadap putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam putusannya mengabulkan permohonan cerai Baim Wong. Alvon mengaku masih akan mendiskusikan dengan Paula Verhoeven terkait opsi langkah hukum banding.
"Iya kita memikirkan untuk itu (ajukan banding). Ini kan dikasih waktu 2 minggu untuk menyatakan (banding)," kata Alvon di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
- Baca Juga: Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris saat Pengacara Baim Wong Ungkit Penyakit Kritis
Apabila Paula Verhoeven mengajukan banding, Alvon menyatakan, ia dan tim akan menyusun memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama.
Baim Wong sempat meminta Paula Verhoeven supaya tidak mengajukan banding atas putusan cerai. Menurut Baim, bukti dalam persidangan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah cukup membuktikan bahwa mereka harus berpisah.
Selain itu, Baim mengaku tidak akan mempersulit mengenai urusan anak. Berdasarkan putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hak asuh anak diberikan secara bergiliran kepada Baim dan Paula, dengan pembagian waktu masing-masing dua minggu bersama anak.
"Sayang bilang enggak usah banding, buat apa? Saya sudah bilang, saya akan kasih hak asuh anak buat kita berdua. Kasihan anak-anak. Ini bukan mengenai rebutan anak," tutur Baim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Berdasarkan putusan cerai, Paula Verhoeven hanya berhak memperoleh nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar. Sebab, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Paula terbukti berselingkuh.
Majelis hakim menyatakan bahwa Paula Verhoeven merupakan istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami. Baim Wong tidak masalah mengenai nominal yang harus ia berikan kepada Paula. []