Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menyatakan usulan pembubaran organisasi masyarakat atau ormas Front Pembela Islam (FPI) yang kembali mengemuka belakangan ini rasanya perlu direspons oleh negara.
Bubarkan saja tak usah ragu, tak usah takut.
"Saya kira ini harus direspons negara. Bila ternyata nanti secara hukum ormas FPI ini terbukti melanggar dan kemudian harus dibubarkan, maka bubarkan saja tak usah ragu, tak usah takut," kata TB Hasanuddin dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Sabtu, 21 November 2020.
Seperti diketahui, dorongan agar pemerintah membubarkan FPI kembali ramai diperbincangkan warganet dengan trendingnya tagar #BubarkanFPI di media sosial Twitter.
Baca juga: Ma'ruf Amin Sambut Baik Gagasan Dialog dengan Rizieq Shihab
Ditambah dengan pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut, apabila perlu FPI dibubarkan saja menyusul banyaknya kegiatan melanggar aturan dari ormas yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut.
TB Hasanuddin pun mengapresiasi ketegasan Pangdam Jaya yang mengaku sengaja memerintahkan anggotanya untuk menurunkan baliho-baliho bergambar Rizieq Shihab yang melanggar aturan.
Anggota TNI menurunkan baliho Rizieq Shihab yang menyalahi peraturan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 November 2020. (Foto: Tagar/Liputan 6)
Menurutnya, untuk membubarkan ormas FPI memang ada prosedur yang harus ditempuh dan proses yang harus dilalui sebelum sampai pada tahap keputusan, apakah organisasi itu laik dibubarkan atau tidak. Di sisi lain, ia meyakini Pangdam Jaya memiliki alasan kuat hingga mengusulkan pembubaran FPI dalam pidatonya di Monas.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengklaim memerintahkan prajuritnya untuk menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.
Bahkan, ia mengancam untuk membubarkan FPI jika tak taat terhadap hukum. Kabar penurunan baliho itu sebelumnya viral setelah video yang orang berbaju loreng melakukan aksinya.
Baca juga:TNI Bergerak, Akankah FPI Bernasib Seperti HTI
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya, karena beberapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Itu perintah saya," ujar Dudung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 20 November 2020.
Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi membubarkan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) seiring dengan pencabutan status badan hukum ormas tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 19 Agustus 2017 lantaran dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Pembubaran HTI berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Lantas Dudung memperingatkan kepada semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Dia mengancam apabila FPI tidak taat terhadap hukum, maka bisa dibubarkan.
"Begini, kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum. Kalau masang baliho sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," katanya. []