TAGAR.id, Jakarta - PDIP angkat bicara atas menangnya gugatan eks anggota DPR Tia Rahmania melawan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana dan Hasbi Asyidik Jayabaya yang juga caleg DPR dari PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, saat ini Tia bukan lagi kader PDIP. Meskipun begitu, Tia dapat memulihkan nama baiknya saat kongres nanti.
“Dia itu kan putusannya sudah lama dan yang bersangkutan pun sudah dipecat. Kalau beliau mau rehabilitas (memulihkan nama baik) itu bisa nanti di kongres, silakan. Tapi statusnya yang bersangkutan itu bukan menjadi anggota PDIP karena sudah dipecat (dari kader),“ kata Djarot di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu, 19 April 2025.
Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.
Gugatan Tia teregister dalam nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip Kamis (17/4), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil persidangan di PN Jakarta Pusat, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.
Selain itu, masih dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang. []