Sibolga - Pedagang di Pasar Sibolga Nauli, Sumatera Utara, merugi akibat maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang menjual dagangan di luar dari tempat yang disediakan pemerintah.
Tempat para PKL dimaksud yakni di ruas Jalan Patuan Anggi dan jalan lainnya yang letaknya berdekatan dengan lokasi Pasar Nauli.
Seperti dikatakan Hanifa Siregar, salah satu pedagang ayam potong di Pasar Sibolga Nauli kepada Tagar, Jumat 6 Desember 2019.
Dia menyebut, kegiatan PKL yang berjualan di luar lapak yang disediakan sudah berlangsung selama kurun waktu lima tahun.
"Masa ada pasar di atas pasar, sudah ada lima tahun, lebih dari setengah penjualan merosot, sudah berapa kali kami jumpai kantor DPRD, kelurahan, camat, sudah kaya bola kami dibuat, tapi hingga kini tak ada ditanggapi," katanya.
Selain itu, dia juga mengeluh akibat Peraturan Walikota No 73 tahun 2019, tentang kenaikan tarif retribusi lahan di pusat pasar yang dikelola pemerintah kota.
"Dulu kami bayar Rp 10 ribu per minggu, sekarang sudah Rp 8 ribu per hari, sementara pedagang ayam yang di sana, mereka tidak kena karcis dan yang lain," ucap Hanifa.
Pedagang yang bukan terdaftar di pasar atau pedagang dari kampung, itu tugas dari Satpol PP
Rosmaida Lumbantobing yang juga salah satu pedagang pakaian di lantai dua Pasar Sibolga, mengeluhkan hal yang sama.
Kadis Perhubungan Sibolga, Marojahan Sitorus. (Foto: Tagar/Dody Irwansyah)
Pedagang pakaian di Pasar Sibolga Nauli banyak yang tidak berjualan di tempat yang telah disediakan, menyebabkan pembeli di lantai dua sepi.
"Kenapa begitu, karena yang kami jual di lantai dua ini sudah lengkap semua di bawah, jadi pembeli pun jarang datang ke mari, makanya kami mengeluh," ucapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sibolga Marojahan Sitorus mengatakan, terkait PKL yang memakan badan jalan, pihaknya telah melakukan musyawarah dengan instansi terkait dan membuat kesepakatan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Jadi kesepakatan kami, sudah berbagi tugas, pihak Pasar tugasnya untuk mengimbau warga pasarnya yang turun ke Jalan Patuan Anggi agar mengosongkan jalan itu tepat pada waktunya, pedagang yang bukan terdaftar di pasar atau pedagang dari kampung, itu tugas dari Satpol PP sebagai penegak Perda, tugas kami untuk menata arus lalu lintas dengan ketentuan kosongkan seluruh pedagang," katanya.
Sementara itu, pihak Satuan Pol PP, belum bersedia memberikan penjelasan terkait upaya penegakan perda.
"Sama Kasat aja, nanti salah konfirmasi gak enak," ucap Sekretaris Satuan Pol PP dan Damkar Kota Sibolga, Faisal Fahmi Lubis saat ditemui di kantornya.[]