Pematangsiantar - Para pejabat di Kota Pematangsiantar, ramai-ramai melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk narkoba.
Mulai dari kepala kejaksaan, ketua pengadilan, wali kota, waka polres, kepala BNN, kepala lembaga pemasyarakatan dan sejumlah pejabat setingkat dinas.
Pemusnahan digelar di pelataran Kantor Kejari, Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin 22 Juli 2019 siang.
Tidak mengenal usia, semua diserang, bahkan wanita pun ikut terlibat dalam peredaran narkoba
Kepala Kejari Kota Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan mengatakan, pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti. "Perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan," katanya.
Dia sebutkan, di wilayah Kota Pematangsiantar kasus kerawanan narkotika cukup menonjol. "Tidak mengenal usia, semua diserang, bahkan wanita pun ikut terlibat dalam peredaran narkoba," kata dia.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Maret 2018 hingga Juli 2019. Selain narkoba, barang bukti yang dimusnahkan yakni air softgun hingga uang palsu.
"Dari sitaan 176 perkara yang telah berkekuatan hukum, barang bukti ganja seberat 2.616, 87 gram, sabu seberat 124,07 gram, dan pil ekstasi seberat 99 butir, seberat 39,1 gram, 1 unit air softgun, dan uang palsu sebanyak Rp 4.810.000," bebernya.
Dalam amatan, barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender serta sejumlah ganja dibakar ke dalam tong besar.
Hadir dalam pemusnahan, Wali Kota Hefriansyah, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, Wakil Kapolres, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pematangsiantar, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.[]
Baca juga:
- 16 Pegawai Dispenda Pematangsiantar Terjaring OTT
- DPRD Pematangsiantar 'Bingung', Dua Tahun Perda PKL Tak Selesai