Makassar - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Makassar, Sulsel, Muh Taufiq Nugra, 22 tahun dan Tri Sutrisno, 21 tahun, ditangkap Unit Resmob Polsek Biringkanaya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Jumat 17 April 2020, malam. Mereka ditangkap setelah beraksi menjambret seorang mahasiswi asal Kabupaten Bulukumba.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus mengatakan, adanya informasi terkait penjambretan yang terjadi di Jalan Kima Kota Makassar, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat tengah berada didepan salah satu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Korban merupakan mahasiswi asal Kabupaten Bulukumba insial AFR. Dia mengendarai sepeda motor dan kemudian dibuntuti pelaku.
"Kedua pelaku ini ditangkap oleh warga sekitar, lalu Unit Resmob yang mengetahui hal tersebut langsung ke lokasi dan membawa kedua pelaku di Mapolsek," kata Edhy sapaan akrab Supriyadi Idrus saat ditemui diruangannya, Sabtu 18 April 2020.
Dihadapan petugas, kedua pelaku jambret asal Batangase, Kabupaten Maros dan Kapasa Raya Makassar itu mengakui perbuatannya telah menjambret seorang mahasiswi yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Kima. Dia merampas tas selempangan korban berisi uang tunai, handphone dan surat penting lainnya.
"Korban merupakan mahasiswi asal Kabupaten Bulukumba insial AFR. Dia mengendarai sepeda motor dan kemudian dibuntuti pelaku. Karena kondisi arus lalu lintas lengang, sehingga pelaku langsung beraksi merampas tas korban dan kabur," ucap Edhy.
Saat kejadian, korban langsung teriak minta tolong. Pengguna jalan dan warga yang mendengar teriakan korban, langsung bergerak dan mengejar pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap warga didepan Hotel Arbor Makassar.
"Korban sempat syok dan terus menangis. Dia kaget karena langsung dijambret. Beruntung, sempat ada yang melihat dan mengejar pelaku hingga tertangkap," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Biringkanaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []