Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja kini memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial bagi pekerja yang membutuhkan, meskipun mereka belum berhenti bekerja. Menurut informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian sebesar 10% dari total saldo yang dimiliki.
Untuk dapat mencairkan saldo JHT 10 persen, peserta yang masih berstatus pekerja wajib memenuhi beberapa persyaratan dokumen. Dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dan NPWP (jika ada). Seluruh dokumen tersebut perlu difotokopi dan ditunjukkan berkas aslinya ketika pengajuan.
Proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dapat dilakukan secara offline maupun online. Secara offline, peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan membawa dokumen persyaratan. Setelah itu, peserta akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan Klaim JHT, diverifikasi datanya, dan mendapatkan nomor antrean untuk wawancara. Jika proses pengajuan selesai, saldo JHT akan segera masuk ke rekening bank yang dilampirkan.
Bagi yang lebih memilih cara online, prosesnya juga cukup mudah. Peserta dapat mengakses situs layanan Lapak Asik di link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sana, peserta perlu melengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Kemudian, unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF. Setelah memastikan semua data sudah benar dan lengkap, klik "Simpan". Sistem akan melakukan verifikasi otomatis, dan peserta akan menerima jadwal wawancara melalui email. Proses wawancara dilakukan melalui video call, dan setelah selesai, manfaat akan dicairkan ke rekening bank yang dilampirkan.
Lamanya pencairan JHT tergantung pada saldo yang dicairkan. Jika saldo yang dicairkan di bawah Rp 10 juta, prosesnya akan selesai dalam kurun waktu maksimal 1 hari. Namun, jika saldo yang dicairkan lebih dari Rp 10 juta, waktu pencairan paling lama adalah 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. Dengan informasi ini, semoga proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen menjadi lebih mudah dan bermanfaat bagi para peserta yang masih aktif bekerja.