Simalungun - Seorang pria masih berstatus pelajar di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Pria tersebut, RH, 16 tahun, ditangkap bersama dua lainnya, AA, 20 tahun, dan BR, 28 tahun. Ke tiganya diamankan dari dua lokasi berbeda pada 3-4 Agustus 2019 di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Iptu Jaresman Sitinjak mengatakan, penangkapan ke tiganya berkat informasi yang disampaikan masyarakat. Kini, mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, ungkap Jaresman, personelnya mengamankan dua tersangka, yakni AA dan RH, ke duanya warga Dusun I Margasono, Nagori Mekar Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Mereka diamankan pada 3 Agustus 2019 di jalan umum, Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Bersama mereka petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga sabu, satu unit smartphone, satu unit sepeda motor Honda Supra nomor polisi BK 3791 TAF dan uang sebesar Rp 72 ribu.
Ya, dia (RH) masih pelajar
Jaresman menyebut, ke duanya diamankan saat berdiri di samping sepeda motor dan berpura-pura seolah memperbaiki sepeda motor untuk mengelabui incaran petugas. Petugas berhasil membekuk.
Saat diinterogasi, kata Jaresman, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari BR, warga Dusun V Beringin, Nagori Mekar Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Petugas pun memburu BR ke kediamannya. Dia berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Saat diamankan, dari tersangka BR disita barang bukti berupa tujuh plastik klip diduga sabu dengan total bruto 2,84 gram, satu unit handphone, satu buah dompet, satu buah sekop terbuat dari sedotan warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 3259 TAR.
Saat BR diinterogasi petugas, dia mengaku mendapat suplai barang dari seorang temannya, SU, yang berasal dari Tembung, Kota Medan. Selanjutnya, ke tiga tersangka dibawa ke Polsekta Tanah Jawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada Tagar, Jaresman menyebut, RH masih mengenyam pendidikan. "Ya, dia (RH) masih pelajar," katanya, Senin 5 Agustus 2019.
Jaresman menegaskan, BR merupakan seorang pengedar narkoba. Dia bersama AA dan RH yang masih berstatus pelajar, masih dilakukan penahanan sebelum nantinya menjalani proses hukum lebih jauh. []
Baca juga:
- Polres Maros Bekuk Pengedar Narkoba ke Kalangan Pelajar
- Emak-Emak Warga Binjai, Tersangka Bandar Narkoba