Langkat - Pembunuhan yang dilakukan DS, terhadap Regi, pelajar SMA Dewantara Putra, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, karena urusan utang piutang.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, pemuda 21 tahun yang tinggal di Dusun V, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Serapit, Langkat tersebut sakit hati, karena korban tidak bisa membayar utang sebesar Rp 2 juta.
"Alasan korban pinjam uang, untuk berobat orangtuanya," jelas Fathir, Senin 12 Agustus 2019.

Mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu menjelaskan, menurut pengakuan DS, awalnya Regi menghubunginya untuk meminjam uang.
Regi berjanji kepada DS, akan mengembalikan dalam waktu satu bulan. Namun, karena korban tidak bisa menepati waktu pengembalian, dia kemudian meminta tambahan waktu satu minggu.
Setelah tiba waktu yang mereka janjikan, pelajar 17 tahun itu lagi-lagi tak mampu membayar, karena belum memiliki uang.
Lalu, pada Jumat 26 Juli 2019, DS menghubungi korban agar menemuinya di daerah Parik Kelingking. Di sana pelaku sedang memancing.
"Tapi, pelaku sudah membawa pisau. Kita belum tahu pisau itu disiapkan pelaku untuk membunuh korban atau untuk hal lain," ungkapnya.
Pelaku berusaha melawan polisi. Terpaksa kita tembak kakinya
Setelah keduanya bertemu, mereka sempat beradu argumen terkait uang tersebut. Pelaku yang tidak senang langsung menganiaya korban.
"Korban sempat melawan dan menggigit jari kelingking pelaku," sambungnya.
Kemarahan pelaku semakin memuncak, ia menendang dada korban hingga tersungkur. Kepalanya berdarah, terbentur ke pohon kelapa sawit.
Saat itu, posisi korban telungkup. Pelaku kemudian menduduki tubuh korban dan menghujamkan pisau ke pinggang korban, hingga tidak sadarkan diri.
"Di situlah pelaku mendorong tubuh korban ke dalam bekas sumur tua yang ada di sana. Menutupi tubuh dan menguburnya," kata perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu.
Sementara sambungnya, sepeda motor Yamaha Scorpio milik korban pada hari itu ditutupi pelaku menggunakan pelepah daun kelapa sawit, agar tidak diketahui orang lain.
"Usai membunuh dan mengubur mayat korban, pelaku pulang," jelasnya.
Keesokan harinya, pelaku kembali datang ke lokasi pembunuhan sambil membawa tiga cat piloks, kunci dan obeng.
"Pelaku melepas seluruh kap motor korban dan mencat agar tidak ketahuan orang lain serta dibawa ke bengkel ganti ban," sambungnya.
Setelah 15 hari usai pembunuhan, Sabtu 10 Agustus 2019, masyarakat mendapati jasad yang sudah menjadi tengkorak terkubur di dalam bekas sumur tua.
Usai melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan saksi, Satuan Reskrim Polres Langkat menangkap pelaku pada Minggu 11 Agustus 2019 sekitar pukul 01.00 WIB dari rumahnya.
"Pelaku berusaha melawan polisi. Terpaksa kita tembak kakinya," sebut Fathir. []