Pelaksanaan PPDB Online di Aceh Terbentur Bagi SMK

Pelaksanaan PPDB online bagi SMK di Aceh Singkil terbentur tidak meratanya sekolah SMK.
Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menuai pro dan kontra. (Foto: Twitter/#zonasi)

Singkil - Pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi untuk wilayah Aceh Singkil, Provinsi Aceh bakal terbentur pelaksanaannya pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) wilayah Aceh Singkil M Najur, Rabu 26 Juni kepada Tagar mengatakan, di Singkil pelaksanaan program PPDB terkendala untuk tingkat sekolah kejuruan karena lokasinya hanya ada di daerah tertentu.

Tidak ada sekolah kejuruan yang merata di Aceh Singkil. Salah satunya SMK Negeri jurusan Kelautan yang hanya berada di Kecamatan Kuala Baru, tidak ada di kecamatan lainnya di Aceh Singkil.

Selanjutnya, kata Najur, SMK Kejuruan otomotif  hanya ada di Kecamatan Gunung Meriah, tidak ada di kecamatan lainnya, begitupun SMK Kejuruan Pertanian hanya di Kecamatan Singkil Utara, tidak ada di Kecamatan lainnya.

Artikel terkait: Sistem PPDB Online di Makassar Dinilai Lemah

Sehingga apabila ada siswa dari kecamatan tertentu mendaftar ke kecamatan lain, terbentur zonasi dan dibatasi akibat peraturan itu.

Kalau untuk SMA bisalah diterapkan, tapi kalau untuk sekolah kejuruan itu tidak bisa diterapkan. Masih terkendala minimnya fasilitas IT, sebab sekolah - sekolah di Aceh Singkil, tidak semua memiliki fasilitas komputer.

Dia menuturkan, seperti pendidikan Sekolah Dasar (SD) kebutuhan fasilitas komputer beserta server sama sekali belum ada. Artinya, sistem zonasi ini jika ingin diterapkan untuk tingkat TK/Paud, SD dan SMA masih butuh proses adaptasi, apalagi kalau berbicara jurusan, itu sama sekali tidak bisa diterapkan di Aceh Singkil karena tidak meratanya jurusan SMK.

"Sementara pihak kami juga tidak bisa memaksakan kehendak. Artinya kalau kita buka sekolah kejuruan yang sama di tiap - tiap kecamatan akhirnya nanti tidak akan ada siswa karena penduduk Aceh Singkil tidak padat," jelasnya

Artikel terkait: Mereka yang Senang dengan Sistem Zonasi PPDB

Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Singkil Nazwir saat dihubungi Tagar terkait PPDB secara biasa tetap lancar dilaksanakan di sekolah namun tidak secara online dan tidak berbasis zonasi.

"Alhamdulillah, pelajar sekolah lumayan banyak, tak ada kendala karena penerapan PPDB online belum diterapkan di Aceh Singkil," kata Kepala Sekolah unggulan itu di Singkil.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (P&K) Kabupaten Aceh Singkil Yusfit Helmi yang diwakili Kepala bidang Pembinaan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Murmo DM, 17 Juni 2019 yang lalu mengatakan, di wilayah Provinsi Aceh, hanya empat daerah yang baru menerapkan PPDB online dari 23 kabupaten/kota.

"Empat kabupaten/kota tersebut yakni, Kabupaten Aceh Besar, Pemko Sabang, kota Madya Banda Aceh dan Aceh Tenggara," sebutnya.

Artinya pelaksanaan PPDB online masih belum begitu dipaksakan, namun pihak P&K terus melakukan proses tehnik pelaksanaan sebagaimana surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PPDB online di Kabupaten Aceh Singkil, di rencanakan hanya di dua kecamatan dari 11 Kecamatan, yaitu Kecamatan Singkil dan Kecamatan Gunung Meriah, karena dua kecamatan itu masuk kawasan padat penduduk. []

Artikel terkait: 500 Peserta PPDB SMAN 1 Maros Belum Terverifikasi

Berita terkait