Bandung - Polres Garut, Jawa Barat berhasil mengamankan pelaku penyebar hoaks dan ancaman teror terhadap kantor KPU RI di Jakarta.
Pelaku melakukan ancaman di media sosial WhatsApp, lalu menyebarkan kembali ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphone pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku ini bersalah karena meneruskan konten yang didapat dari grup WhatsApp Prabowo-Sandi lalu diteruskan ke grup WhatsApp yang ada di handphone miliknya.
Postingan dari grup yang diterima oleh pelaku yakni: "Mari hancurkan perusak NKRI, Undangan pengeboman massal di Jakarta !!! Perang Badar dilakukan ketika ramadhan, mari kita berperang di bulan ramadhan ini, ingat tanggal 21-22 Mei !!! Catatan: bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke jl HOS Cokroaminoto no 91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum) #2019prabowoharuspresiden#kpucurang".
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, pelaku atas nama AS (54) diamankan pada 18 Mei di Garut.
"Pelaku menerima WhatsApp grup tersebut tanggal 17 Mei pukul 17.00 sore, lalu disebarkan ke grup WhatsApp sedulur Banten, SGT, media Islam, Pai, Indonesia for Palestin," jelasnya didampingi Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Selasa 21 Mei 2019 di Mapolres Garut.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku diduga melakukan perbuatan menebar ancaman teror. Meski di melakukan di media sosial akan tetap dilakukan tindakan tegas.
Penyidik bakal menjerat pelaku dengan pasal dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Pasal 6 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15 Tahun 2003.
Lalu Pasal 45a Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, lima unit handphone berbagai merek, serta print out postingan di Twitter dengan akun atas nama Nona Cebong Manado.
Tidak sampai di situ, polisi juga mendalami adanya komunikasi dengan kelompok teror terhadap penyebar hoaks bom kantor KPU.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mapaseng mengatakan, pelaku ini masih didalami apakah ada komunikasi dengan kelompok teroris.
"Dari HP yang disita komunikasi di grup WhatsApp ya, tapi kita dalami terus apakah postingan ini ada kaitan dengan kelompok teror," paparnya.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan di handphone pelaku diketahui jika pelaku pendukung capres Paslon 02. "Kalau keterkaitan dengan paslon ada, karena dia ikut grupnya," jelasnya.
Bahkan saat menerima postingan dari grup Prabowo-Sandi, lalu menyebarkannya ke grup lain, pelaku langsung dikeluarkan oleh admin grup Prabowo-Sandi.
"Pelaku dikeluarkan oleh admin grup Prabowo-Sandi setelah pelaku menyebarkan ke grup lain," ungkapnya. []
Baca juga:
- Pilot Pesawat Pembuat Hoaks Ditangkap, Ini Sikap IPI
- Lieus Sungkharisma, Terduga Penyebar Hoaks dan Makar