Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh menangkap seorang pria berinisial BH, 33 tahun, warga Aceh Besar atas dugaan penipuan yang melibatkan pemilik showroom duta mobil dengan kerugian korban Rp 1,35 miliar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan, dalam kasus penipuan jual beli mobil tersebut terdapat sembilan laporan polisi dengan jumlah kerugian korban yang bervariasi.
"Ada sembilan laporan polisi yang masuk ke Reskrimum atas nama tersangka BH, dengan total kerugian sebesar Rp. 1.351.000.000," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono kepada wartawan, 4 Desember 2020.
Dalam kasus tersebut sambungnya, Ditreskrimum telah menangkap tersangka BH (33), yang merupakan pemilik dari Showroom Duta Mobil di Desa Batoh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Tersangka menjual mobil tersebut di bawah harga dan hasil penjualan dari mobil tersebut tidak diserahkan kepada korban.
Menurut pengakuan tersangka BH, dalam bisnis jual beli kendaran roda empat yang bersangkutan banyak terlilit utang, sehingga uang dari penjualan mobil milik korban digunakan untuk menutupi utang tersebut.
Baca juga:
- 2 Pemilik Travel Umroh di Aceh Tipu Puluhan Jemaah Rp 1,4 M
- PRT di Aceh Curi Uang dan Emas 18 Mayam Milik Majikannya
"Modus yang dipraktekkan pelaku adalah dengan menjual mobil yang dititip oleh para korban. Namun, tersangka menjual mobil tersebut di bawah harga dan hasil penjualan dari mobil tersebut tidak diserahkan kepada korban," ujarnya.
"Saat ini, tersangka BH sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya. []