Yogyakarta - Seorang remaja berinisial KM, 17 tahun, warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap petugas dari Polsek Kotagede, Kota Yogyakarta. KM ditangkap saat akan balas dendam dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Namun, KM sebelum beraksi, polisi sudah terlebih dulu menggagalkan aksi jahatnya. Saat itu, Polresta Kota Yogyakarta dan Polsek Kotagede sedang menggelar patroli gabungan.
"Ini ada kaitannya dengan peristiwa kejahatan anak-anak di jalan atau klitih. Pelaku mau melakukan aksi balas dendam kepada seseorang yang dia juga tidak tahu siapa orangnya," kata Kapolsek Kotagede Komisaris Polisi (Kompol) Dwi Tavianta didampingi Kabag Humas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sartono saat jumpa pers di Mapolsek Kotagede, Jumat, 26 Juni 2020.
Menurut Dwi, peristiwa bermula saat KM, remaja yang sudah putus sekolah sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu menerima kabar bahwa temannya hampir menjadi korban klitih di sekitar SPBU Singosaren, Banguntapan, Bantul. Kejadiannya pada Sabtu, 20 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.
KM merasa tersinggung ada temannya yang terancam. KM berniat melakukan aksi balas dendam. KM lalu pulang ke rumah mengambil celurit, kemudian mengajak teman berinisial LS, 17 tahun. Keduanya naik motor mendatangi lokasi di mana temannya menjadi sasaran klitih pada Sabtu dini hari.
Ini ada kaitannya dengan peristiwa kejahatan anak-anak di jalan atau klitih. Pelaku mau melakukan aksi balas dendam kepada seseorang yang dia juga tidak tahu siapa orangnya.
Di saat yang bersamaan, petugas patroli gabungan Polresta Yogyakarta dan Polsek Kotagede mendapati gerak-gerik yang mencurigakan dari remaja tersebut. Apalagi mereka masih berkeliaran di jam-jam rawan kejahatan. Petugas piket terus mengikutinya demi mencegah perbuatan yang tidak diinginkan.
"Ternyata sampai di Pom Bensin Singosaren sepi dan tidak ada siapa-siapa di sana. Lalu mereka pergi ke arah Gedongkuning dan petugas membuntuti mereka," ucapnya.
Senjata Tajam Milik Orang Tua untuk Cari Rumput
Sesampai di Gedongkuning, petugas patroli langsung memberhentikan pelaku dan menggeledahnya. Hasilnya, dari tangan pelaku petugas mendapatkan sebilah cerulit dengan lingkar 30 centimeter yang disembinyikan di dalam jaket. "Petugas mendapatkan sajam dari tangan KM yang disembunyikan di balik jaket tanpa perlawanan. Sementara LS sebagai jokinya," ujarnya.
Petugas kepolisian saat menunjukkan barang bukti senjata tajam. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)
Kompol Dwi berharap kepada orang tua dapat menjaga anak-anaknya dengan baik. Orang tua harus tegas mendidik anak agar tidak terlibat dalam kenakalan remaja atau klitih.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu (Iptu) Mardiyanto mengatakan dari pengakuan pelaku, celurit tersebut milik orang tuanya. KM bilang senjata tajam tersebut yang biasa digunakan untuk bekerja mencari rumput di sawah. "Alat ini memang milik orang tuanya untuk bekerja mencari rumput. Lalu pelaku mengambil untuk melakulan kejahatan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku KM dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara LS masih sebatas saksi. "Walaupun pelakunya di bawah umur kasusnya tetap kami proses tapi penanganan menggunakan UUD anak," ujarnya. []
Baca Juga:
- Klitih Bersenjata Tajam Ditangkap Warga di Sleman
- Dugaan 4 Pelajar Klitih Saat Corona di Yogyakarta
- Korban Klitih di Yogyakarta Cacat Seumur Hidup