Sleman - Kiswanto, 35 tahun warga Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengan, Kota Yogyakarta yang menganiaya calon mertuanya menggunakan senjata tajam jenis arit, ternyata pria yang sudah beristri. Sementara anak korban yang dipacari berstatus janda.
Tersangka dan perempuannya sudah tinggal bersama di rumah kos Dusun Jetakan, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan/Kabupaten Sleman. Keduanya berpacaran sudah 1 tahun dan masing-masing sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.
Legiso, usia 57 tahun ayah korban khawatir dengan hubungan mereka. Apalagi tersangka dan anaknya sudah tinggal bersama di luar pernikahan.
Baca Juga:
Namun tersangka yang bekerja sebagai juru parkir di wilayah Monjali, Sleman malah tersinggung dengan ucapan korban sampai akhirnya melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Jadi korban itu menanyakan kejelasan hubungan mereka. Kapan cerai sama istrinya, mau nikah kapan sama anaknya. Soalnya mereka juga sudah tinggal bersama jadi orang tuanya khawatir," kata Kapolsek Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irwiyantoro kepada wartawan saat jumpa pers. Jumat, 2 Oktober 2020.
Kapan cerai sama istrinya, mau nikah kapan sama anaknya.
Berdasarkan penuturan tersangka, pria yang memiliki tato di sekujur tubuhnya ini mengaku tidak punya masalah sebelumnya dengan calon mertua. Bahkan dirinya baru bertemu dua kali dengan korban. "Sebelumnya baik-baik saja tidak ada masalah. Hanya karena tersinggung lalu emosi terjadilah penganiayaan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ayah bernama Legiso, usia 57 tahun mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari calon menantunya bernama Kiswanto, 35 tahun. Dipicu lantaran tersinggung dengan ucapan korban, calon menantu ini melakukan penganiayan menggunaan arit.
Baca Juga:
Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah rumah kos Dusun Jetakan, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan/Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul19.00 WIB.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka nekat melakukan penganiayaan karena emosi sesaat. Tersangka juga menyesali perbuatan yang merugikan orang lain apalagi ayah dari calon istrinya."Karena emosi sesaat saja saya melakukan tindakan penganiayaan itu. Saya sudah bertemu dengan korban sudah dua kali," kata tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 351 KUH pidana penganiayaan ancaman 5 tahun penjara. []