Padang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatera Barat, menerapkan pola jaga jarak aman bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
Masyarakat yang menunggu antrian dalam mengurus surat-surat hanya boleh duduk di kursi yang tidak diberikan tanda silang.
Pemberian ruang berlebih atau jarak aman ini berlaku di ruang antrian kepengurusan surat-surat atau dokumen kependudukan warga Kota Padang. Setiap kursi ruang tunggu disilang lakban dan tali rafia (plastik).
"Masyarakat yang menunggu antrian dalam mengurus surat-surat hanya boleh duduk di kursi yang tidak diberikan tanda silang. Kami juga dibantu Satpol PP dan pihak kepolisian," kata Kepala Disdukcapik Kota Padang, Muji Susilawati, Rabu, 25 Maret 2020.
Menurut Muji, setiap masyarakat yang datang ke Disdukcapil Padang akan diarahkan duduk di kursi yang tidak disilang lakban. "Warga harus menjaga jarak. Kami juga minta masyarakat untuk mencuci tangan," katanya.
Selain itu, Disdukcapil Padang juga meminta masyarakat mengundur pengurusan surat-surat kependudukan yang tidak terlalu penting dan mendesak. Apalagi, pihaknya juga membatasi jumlah petugas di pelayanan.
Di tengah wabah corona ini, Disdukcapil Padang hanya melayani sekitar 125 pengurusan dokumen kependudukan. Sedangkan di hari biasa mencapai 500 dokumen.
"Petugas juga kami fasilitasi masker dan sarung tangan, tempat pengurusan disemprot disinfektan sebelum bekerja," katanya. []