Pelayanan Samsat di Jatim Tutup, Bebas Denda Pajak

Penutupan sementara pelayanan Samsat se-Jawa Timur dilakukan untuk pencegahan pandemi Covid-19 yang mulai menyebar di Jawa Timur.
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan BTM, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/10/2018). (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Surabaya - Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur Budi Prijo Soeprajitno memastikan sebanyak 164 layanan Samsat di Jatim telah ditutup sementara. Bapenda Jatim pun memutuskan membebaskan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan untuk tahun ini.

Keputusan Bapenda Jatim ini menyusul semakin meluasnya wabah virus corona atau Covid-19. Apalagi di Jatim telah terkonfirmasi sudah 51 pasien yang dinyatakan positif.

Sampai dengan nanti 29 April dan bisa diperpanjang melihat situasi yang berkembang.

"Penutupan ini sudah dilakukan sejak Senin kemarin, meliputi drive thrue, payment point, Samsat corner, dan Samsat keliling," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis 26 Maret 2020.

Budi menyebut penutupan sementara ini akan dilakukan hingga 29 April mendatang. Namun, ia juga mengatakan bisa saja diperpanjang tergantung situasi dan kondisi virus corona.

"Sampai dengan nanti 29 April dan bisa diperpanjang melihat situasi yang berkembang," tutur dia.

Meski 164 layanan unggulan samsat tutup, ternyata masih ada 46 samsat induk yang masih beroperasi di Jatim. Akan tetapi perlu diingat, jam operasionalnya juga dibatasi. Yakni Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 Wib. Kemudian Jumat pukul 07.30-11.00 Wib.

"Kami batasi jam kerjanya, agar masyarakat mengerti dengan situasi saat ini," ujar Budi.

Budi menjelaskan, nantinya petugas yang masih bekerja di 46 samsat induk itu diwajibkan memakai masker dan sarung tangan yang telah disediakan.

Sedangkan, kata Budi, pengunjung juga diimbau memakai masker serta rajin membersihkan tangan. Karena telah disediakan wastafel hingga hand sanitizer.

"Dalam pelayanan yang diberikan, kami menerapkan standar protokol pencegahan Covid-19, kami juga lakukan penyemprotan disinfektan," ucap Budi.

Selain itu, Budi mengimbau bagi wajib pajak yang kesulitan membayar pajak tidak perlu khawatir. Karena khusus tahun ini, denda keterlambatan membayar pajak ditiadakan sementara, karena mewabahnya virus corona.

"Itu tidak dikenakan denda, dibebaskan dari denda untuk yang tahun ini saja," kata Budi.

Budi juga membeberkan capaian pajak di Jatim pada triwulan 2020 telah melampaui target. Pihaknya hanya menarget 15 persen, tapi sekarang sudah menembus 22 persen. []

Berita terkait
Zona Merah, Wali Kota Batu Keluhkan Warga Covidiot
Wali Kota Batu Dewi Rumpoko mengeluarkan masih adanya warga yang bandel dan tak mengikuti instruksi pemerintah untuk tidak berkumpul.
Rapid Test, Khofifah Utamakan Dokter dan Perawat
Rapid Test untuk dokter, perawat, PDP, dan keluarganya akan dilakukan setelah Pemprov mendapat bantuan dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.
Cerita Pengantin di Surabaya Batalkan Resepsi Nikah
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengundang dua pasangan pengantin yang rela meniadakan resepsi pernikahan untuk mencegah pandemi Covid-19
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi