Jakarta - Balai Taman Nasional (TN) Baluran di Situbondo, Jawa Timur bersama Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian LHK melakukan pelepasliaran satwa liar yang dilindungi pada hari Jumat, 23 Oktober 2020.
Satwa diharapkan dapat beradaptasi dan menjadi bagian dari kesatuan ekosistemnya di Taman Nasional Baluran.
Aksi ini, juga dilakukan dengan pihak terkait lainnya seperti Bareskrim POLRI, POLDA Jawa Timur dan Copenhagen Zoo dalam upaya memulihkan keseimbangan alam.
Dalam kegiatan ini, 13 ekor burung hasil penegakan hukum dan penyerahan dari masyarakat berhasil dilepasliarkan. Burung tersebut, meliputi jenis Merak hijau (Pavo muticus) sebanyak 2 ekor, lalu 4 ekor Julang Mas (Rhyticeros undulatus), dan 7 ekor Gelatik jawa (Padda oryzivora) yang semuanya jantan.
Satwa liar dilindungi (Foto:Tagar/KLHK)
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Exploitasia, mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak khususnya Kepolisian Republik Indonesia dan jajaran yang telah berperan aktif dalam penyelamatan satwa liar yang dilindungi.

Dalam kesempatan yang sama, Indra juga menyampaikan bahwa telah dilakukan habituasi 12 ekor Babi Kutil (Sus verrocosuss). Tujuan kegiatan habituasi ini adalah untuk mengembalikan populasi Babi Kutil yg berada di Taman Nasional baluran," jelas Indra.
- Baca juga : KLHK: Padat Karya Penanaman Mangrove Pulihkan Perekonomian
- Baca juga : KLHK: 7 Taman Nasional Indonesia Masuk ASEAN Heritage Park
Aksi Pelepasliaran satwa ke habitat alamnya, merupakan bagian dari program peningkatan populasi satwa liar di alamnya. Satwa yang dilepasliarkan juga telah melalui proses medis maupun perilaku keliaran satwa. "Satwa diharapkan dapat beradaptasi dan menjadi bagian dari kesatuan ekosistemnya di Taman Nasional Baluran,” tutur Indra. []