Jakarta - Pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, kemungkinan lain datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Nanti akan jadi kejutan.
Mahfud MD mengatakan Dewas KPK bisa saja ditunjuk oleh Tim Seleksi. Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan saat ini lantaran dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Jokowi memiliki hak penuh dalam menentukan siapa yang bakal duduk di kursi Dewas KPK.
"Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang KPK untuk pertama kali Dewan Pengawas diangkat Presiden. Itu hak prerogatif, mungkin periode berikutnya baru pakai Tim Seleksi. Tapi saya tidak tahu," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa 10 Desember 2019, seperti dilansir dari Antara.

Untuk saat ini, kata Mahfud, bila sejumlah nama Dewas KPK belum mengkerucut menjadi 5 orang dengan 1 orang sebagai ketua maka pihaknya akan tetap menunggu. Pasalnya Mahfud mengerti banyak nama yang menjadi kandidat kuat dewas KPK.
"Nama kan banyak yang masuk ya. Tapi kita tidak tahu mengerucut ke mana itu. Biar aja Presiden," katanya.
Menurutnya, Jokowi mengetahui kriteria detail terkait sosok yang pantas menjadi Dewas KPK. Dia mengatakan bakal ada kejutan ketika akhirnya Jokowi memutuskan siapa yang terpilih. "Nanti akan jadi kejutan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan siapa pun yang terpilih menjadi Dewas KPK, nama yang ada saat ini dinilainya cukup baik. Namun dia tidak mau membuka nama siapa-siapa saja yang saat ini masuk daftar Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, dia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman langsung dari Presiden. Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.