Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan Helmy Yahya masih memiliki kemungkinan kembali bekerja secara penuh sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI seusai penonaktifan sebagai orang nomor satu di saluran televisi pemerintah itu.
Dengan catatan, Helmy memenuhi satu dari dua opsi Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik.
"Apabila Direksi telah mengirimkan surat pembelaan dan tidak ditanggapi dan diputuskan oleh Dewan Pengawas, maka Direksi yang bersangkutan dapat kembali memikul jabatannya," ucap Johnny di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Desember 2019.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Foto: Tagar/Andry Winanto)
Tapi, kata Sekretaris Partai NasDem ini opsi tersebut tergantung pada keputusan Dewan Pengawas. Karena setelah menerima surat dari Direksi, Dewan Pengawas diberikan waktu selama dua bulan untuk menimbang keputusan.
"Apakah menerima pembelaan atau menolaknya," ujarnya.
Apabila Dewan Pengawas menerima surat pembelaan, 'Raja Kuis' itu dapat kembali bertugas secara penuh sesuai dengan jabatan yang diemban. Namun, apabila Dewan Pengawas menolak Helmy resmi secara otomatis diberhentikan sebagai Direktur Utama TVRI.
Helmi Yahya dinonaktifkan sebagai Direktur Utama TVRI berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019. Penonaktifan Helmy disebut-sebut setelah terjadi perbedaan prinsip antara Direksi dan Dewan Pengawas terkait tata kelola TVRI. []