Banda Aceh - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali menyebutkan setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya boleh dihukum cambuk di muka umum.
Namun, hukuman cambuk tersebut harus mempunyai perangkat hukum yang jelas. Karena itu, Pemerintah Aceh harus menindaklanjuti terlebih dahulu fatwa haram PUBG yang dikeluarkan oleh MPU Aceh pada 2019 silam.
“Terkait dengan cambuk, harus ada keputusan, masalah wacana boleh-boleh saja, tetapi dia kan harus ada perangkat hukum,” kata Lem Faisal, sapaan akrab Teungku Faisal Ali pada Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Lem Faisal menyampaikan, game PUBG adalah salah satu game yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan. Karena itu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game tersebut, karena sudah meresahkan.
Bukan hanya cambuk, Lem Faisal bahkan mendukung sanksi apapun yang diterapkan kepada pemain PUBG, dengan catatan sanksi tersebut membuat pemain jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

“Apapun cerita kalau itu untuk menghentikan apapun kita dukung, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau bisa itu dilakukan bahwa dimasukkan kepada cambuk misalnya, itu tidak masalah. Yang penting bagaimana itu bisa menghentikan dan menyadarkan masyarakat kita,” ujarnya.
Apapun cerita kalau itu untuk menghentikan apapun kita dukung.
Lem Faisal juga menyambut baik pernyataan Ketua MPU Aceh Barat Abdurrani Adian terkait wacana hukuman cambuk terhadap pemain PUBG. Menurutnya, wacana tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, khususnya penegak hukum.
“Artinya harus ada payung hukum dulu, sehingga kalau pun memang dicambuk tidak ada masalah, yang penting sudah ada payung hukumnya,” kata Lem Faisal.
Baca juga: Pro Kontra Fatwa Haram Game PUBG di Aceh
“MPU Aceh mendukung segala sesuatu bentuk tindakan, untuk menghentikan game PUBG, kadang-kadang ada solusi lain. Tetapi salah satu yang diusulkan (soal cambuk) itu bagus,” ujar Lem Faisal menambahkan.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan PUBG dan sejenisnya pada 2019 silam.
Baca juga: Komunitas Game Aceh Tolak Haram PUBG
Lem Faisal pada Tagar Juni 2020 lalu menjelaskan, sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenisnya sudah dibahas cukup matang.
Kata dia, alasan yang mendasar terhadap fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya adalah menciptakan kebrutalan, mengubah perilaku, dan perbuatan lain semacamnya pada pemain.
"Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli,” ujar Lem Faisal saat itu. [PEN]