Lhokseumawe – Seorang laki-laki pasien positif Covid-19 berinisial HI, 62 tahun, warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, yang meninggal dunia Jumat, 28 Mei 2021, dimakamkan di TPU daerah setempat sesuai dengan protokol kesehatan.
Danramil 16/Bds, Kapten Inf Roni Mahendra, mengatakan sempat terjadi perdebatan dari pihak keluarga saat akan dilakukan pemakaman. Namun, petugas gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Lhokseumawe selaku penegak protokol kesehatan dan pengendalian infeksi dapat memberikan pengertian kepada pihak keluarga.
Semula pihak keluarga almarhum tidak mengijinkan pemakaman oleh petugas Covid-19, namun setelah diberikan pemahaman yang bertujuan baik yakni mencegah penularan dan bertambahnya korban akan lebih bayak lagi, “Alhamdulillah pihak keluarga menerima dan pemakaman berjalan lancar dengan protokol kesehatan,” ujar Danramil.
Menurut Danramil, dari data dari Rumah Sakit Cut Meutia, almarhumah memiliki riwayat terpapar Covid-19. Proses pemakaman jenazah Covid-19 berbeda dengan pemakaman biasa karena harus melibatkan beberapa petugas terpadu termasuk Babinsa TNI Kodim 0103/Aceh Utara dan polisi yang turut membantu pengamanan.

Sementara itu, Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto, SAP, mengatakan Babinsa TNI berkewajiban membantu berbagai kegiatan termasuk sosial kemanusiaan. Namun, saat ini pengamanan dalam menerapkan protokol kesehatan sangat penting, apalagi almarhum memiliki riwayat terpapar Covid-19.
“Mulai proses penjemputan, memandikan, sholat jenazah hingga pemakaman para petugas termasuk Babinsa dan masyarakat yang turut membatu tetap melakukan pengamanan protokol kesehatan,” kata Dandim
Lebih lanjut Dandim mengatakan, "Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan pihak Tim Medis menyiapkan prosesi pemakaman sesuai SOP Kemenkes RI dan standar WHO."
Maka, dalam prosesi pemakaman tersebut Dandim memerintahkan Danramil dan Babinsa dari Koramil 16/Bds untuk membantu pemakaman jenazah positif Covid-19 (laung). []