Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan institusinya tidak menutup kemungkinan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) skema Omnibus Law apabila diperlukan untuk kebaikan bersama dan utamanya demi menghindari penyebaran Covid-19.
"Karena pembahasan dari RUU Omnibus Law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat, sehingga rentan terjadi penularan Covid-19 atau hal-hal lain yang tidak diinginkan," kata Dasco di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.
Baca juga: Hotman Paris Dukung Semangat Negara di Omnibus Law
Menurut dia, setelah masa reses berakhir pada 23 Maret 2020, DPR RI dipastikan akan membahas RUU Omnibus Law, namun belum ditentukan dibahas secara tatap muka atau virtual.
Politikus Gerindra itu menjelaskan, dalam tata laksana pembahasan RUU tersebut, ketika pemerintah menyerahkan draf RUU, maka pimpinan DPR akan membahasnya dalam rapat pimpinan.
Setelah itu, kata Dasco, draf RUU Omnibus Law dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan tahap selanjutnya adalah Rapat Paripurna digelar untuk mengumumkam RUU tersebut.
"Lalu DPR menunjuk komisi yang bertugas membahas draf RUU itu bersama perwakilan pemerintah," ujarnya.
Pembahasan dari RUU Omnibus Law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat, sehingga rentan terjadi penularan Covid-19 atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Baca juga: Istana Bicarakan Omnibus Law, Buruh, dan UMKM

Kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia, pada Selasa, 17 Maret 2020, bertambah menjadi 172 orang. Dari jumlah tersebut, 9 orang dinyatakan sembuh dan 5 dinyatakan meninggal dunia. Hal itu dikatakan Juru bicara pemerintah untuk penanganan corona Achmad Yurianto.
"Total saat ini adalah 172 kasus, di mana kasus meninggal tetap 5 orang," kata Achmad Yurianto di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa sore, 17 Maret 2020.
Yuri mengatakan sebelumnya ada 134 kasus dan saat ini korban terinfeksi corona bertambah menjadi 172 orang.
"Tanggal 15 kita sudah himpun datanya dari pagi sampai malam ada penambahan kasus baru sebanyak 20 orang dari spesimen yang dilaksanakan litbankes dan ditambah 6 orang dari spesimen yang diperiksa oleh Universitas Airlangga," ucapnya.
Teranyar, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat hingga 29 Mei 2020, karena pandemik virus corona (Covid-19) angkanya semakin mencemaskan dari hari ke hari.
Akibat meluasnya kasus penyakit yang disebabkan virus corona tipe baru ini, maka hal itu saat ini telah ditetapkan sebagai bencana skala nasional.
"Ada klausul dalam keadaan tertentu. Kepala BNPB dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu," kata Agus dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa malam, 17 Maret 2020. []