Pembatalan Kenaikan BPJS Butuh Landasan Hukum Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan ada landasan hukum baru usai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Mahkamah Agung.
Jokowi. (Foto: Facebook/Presiden Joko Widodo)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan ada landasan hukum baru usai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Mahkamah Agung (MA). Dia menekankan perlu ada kajian lagi, guna melayani masyarakat di tengah pandemik virus corona atau Covid-19.

"Kita memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Baca juga: KPCDI Minta Pemerintah Patuhi MA Soal BPJS

Proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut dalam menghadapi pandemi Covid-19, negara memiliki tugas untuk menjamin kesehatan seluruh warganya dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkesinambungan. Dengan demikian, perlu dia tekankan kembali adanya landasan hukum baru.

Menurutnya, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama pasien Covid-19.

Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada jajarannya untuk segera menyelesaikan dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur segi pembiayaan pasien.

"Kemudian tahun ini, fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit," kata Jokowi.

Baca juga: Dampak Setelah Premi BPJS Kesehatan Batal Naik

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Iuran BPJS menjadi satu keluhan terutama bagi masyarakat kelas bawah.

Gugatan ke MA ini berawal ketika Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Kemudian mereka melayangkan gugatan ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. []

Berita terkait
Suntikan Dana Pemerintah Untuk BPJS
Berapa saja jumlah suntikan dana dari pemerintah untuk BPJS?
Pengembalian Iuran BPJS Tunggu Rakor Menko PMK
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan akan ada rakor dengan Menko PMK dan Menkeu terkait pembatalan kenaikan iuran pasca putusan MA.
Ini Kata BPJS Mamuju, Pembatalan Kenaikan Iuran
BPJS kantor cabang Mamuju, hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkama Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.