Pembunuh Begal di Malang Divonis 1 Tahun Pembinaan

Pelajar berinisial ZA yang membunuh begal mendapatkan vonis pembinaan selama 1 tahun di LKSA Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.
ZA 17 Tahun Usai Menjalani Sidang di PN Kepanjen Malang pada Kamis 23 Januari 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Sidang kasus pembunuhan begal oleh ZA 17 tahun kepada Misnan 35 tahun berakhir dramatis Kamis 23 Januari 2020. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang memvonis pelajar kelas XII SMA dengan 1 tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.

Sidang yang dipimpin Ketua Hakim, Nuny Defiary tersebut, bahwa vonis kepada ZA yaitu 1 tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak. Dia akan menjalani pembinaan seperti mengikuti pondok pesantren.

Kita sangat menghormati prosedur hukum di Pengadilan. Tapi banyak hal yang menjadi pertimbangan.

Hal itu berdasarkan tuntutan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang, Kristiawan SH, di PN Kepanjen Selasa 21 Januari 2020 kemarin. Disebutkannya yaitu ZA dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dengan vonis tersebut, ZA terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Karena dirasa masih memiliki rentang waktu yang cukup sebelum akhirnya terjadi proses penikaman.

Sementara itu, untuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal kepemilikan senjata tajam yang sebelumnya didakwakan tidak bisa dibuktikan.

Dengan begitu, dakwaan itu batal dengan sendirinya. Alasannya, karena dalam kasus ZA ini diketahui tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian begal, Misnan 35 tahun di lahan tebu pada September 2019 lalu.

Kuasa Hukum ZA Pertimbangkan Vonis Hakim

Menanggapi vonis yang disampaikan majelis hakim PN Kepanjen Malang, Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, masih banyak hal yang menjadi pertimbangan dirinya dan keluarga ZA.

"Kita sangat menghormati prosedur hukum di Pengadilan. Tapi banyak hal yang menjadi pertimbangan. Ada waktu 7 hari bagi kami untuk berpikir," kata Bhakti saat diwawancarai setelah sidang.

Dijelaskannya bahwa dalam waktu 7 hari itu pihaknya masih akan membuat keputusan. Apakah putusan majelis hakim PN Kepanjen Malang tersebut akan diterima atau tidak.

"Hari ini, kami tidak menerima dan kami tidak menolak (putusan hakim). Karena, masih ada waktu 7 hari untuk berpikir terkait itu," jelas pengacara alumnus Universitas Brawijaya (UB) Malang itu.

Karena itulah, dengan vonis Pasal 351 Ayat 3 KUHP akan dilakukan pertimbangan. Dia mengacu pada vonis hakim dengan tidak berpikir tentang pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 yang tidak dijadikan bahan pertimbangan untuk unsur pembenar dan pemaafnya.

"Ini yang menurut kami akan menjadi bahan pertimbangan. Kenapa hakim tidak memberikan konsern terkait dengan Pasal 49. Tidak melihat kenapa dia (ZA) melakukan itu. Ada proses pengancaman pemerkosaan, ada ancaman untuk diambil hartanya," ujarnya.

"Itu yang barangkali, (sidang) hari ini yang dijadikan sebagai acuan oleh ibu hakim untuk memutuskan anak ini," imbuhnya.

Terlepas dari itu, Bhakti menegaskan pihaknya masih akan pikir-pikir terhadap vonis hakim.

Seperti diketahui, ZA ini sendiri merupakan pelajar SMA yang diduga melakukan pembunuhan begal pada September 2019 lalu. Hal itu setelah adanya penyelidikan dengan ditemukannya sesosok mayat atas nama Misnan 35 tahun di kebun tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Setelah menjalani pemeriksaan serta penyelidikan panjang empat bulan di Polres Malang. Akhirnya berkas diserahkan kepada PN Malang pada awal Januari 2020 untuk dilakukan sidang.

Meski begitu, kepolisian tidak melakukan penahanan kepada ZA selama rentan waktu tersebut. Selain masih kategori anak dibawah umur, yang bersangkutan juga kooperatif selama pemeriksaan.

Setelah menunggu agenda persidangan. Sidang pertama dimulai pada Selasa 14 Januari 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Kepanjen Malang. Secara berturut-turut, agenda sidang lanjutan juga dilakukan.

Diantaranya yaitu bantahan Kuasa Hukum ZA, tuntunan JPU Kejaksaan Negeri Malang dan Pledoi oleh Kuasa Hukum ZA. Baru kemudian sidang putusan oleh Majelis Hakim pada Kamis 23 Januari 2020 dengan vonis 1 tahun di LKSA Darul Aitam Wajak, Kabupaten Malang itu. []

Berita terkait
Polisi Ungkap Modus Pencabulan Santri di Jombang
Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan tersangka merayu hingga menjanjikan korban sebagai istri supaya mau menuruti nafsunya.
Aturan Iuran Pribumi Nonpribumi di Surabaya Dicabut
Aturan tentang perbedaan iuran antara pribumi dan warga pendatang (nonpribumi) di RW 03 Bangkingan, Surabaya dicabut usai rapat bersama.
Cegah Virus Corona, KKP Periksa Penumpang dari China
KKP kelas I Surabaya memasang memeriksa sejumlah penumpang dari China yang masuk di Bandara Juanda Surabaya untuk mencegah masuknya virus corona.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.