Pembunuh Petani di Sumenep Sakit Hati Pacar Dinikahi

Tersangka pembunuhan terhadap seorang petani di Sumenep menyerahkan diri ke Polres Sumenep setelah sebelumnya kabur.
Tersangka pembunuhan terhadap seorang petani di Sumenep, Jawa Timur saat di Mapolres Sumenep, Senin 10 Februari 2020. (Foto: Tagar/Nurus Solehen)

Sumenep - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap seorang petani, Ahmad Wakid 37 tahun, warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Ahmad Wakid dibunuh MA 37 tahun, warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding, yang tak lain adalah mantan pacar istrinya.

MA nekat membunuh Ahmad Wakid lantaran berani menyunting kekasih pujaannya. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat jumpa pers di Mapolres Sumenep, Senin 10 Februari 2020.

Korban dikejar oleh MA hingga terjatuh hingga akhirnya Ahmad Wakid dibacok dengan menggunakan sebilah celurit.

Deddy Supriadi mengatakan, hubungan suami-istri Ahmad Wakid dengan wanita pilihannya berakhir mengenaskan. Asmara cinta dihati mantan pacar istrinya tumbuh jadi petaka. Ahmad Wakid dibunuh saat menggarap lahan pertanian dengan sang mertua.

"Korban dikejar oleh MA hingga terjatuh hingga akhirnya Ahmad Wakid dibacok dengan menggunakan sebilah celurit," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Ahmad Wakid meninggal dunia karena kehabisan darah dalam kondisi perut terburai. Kendati warga setempat telah berusaha untuk melakukan pertolongan dengan cara mengevakuasi ke rumah sakit, namun nyawa Ahmad Wakid gagal diselamatkan.

Semula, kata AKBP Deddy, pasca peristiwa pembacokan, tersangka MA berhasil kabur dari kejaharan massa. Akan tetapi usahanya untuk kabur dirasa cukup mengancam, akhirnya MA menyerahkan diri di Mapolsek Manding.

Berdasarkan pengakuan MA, kata Deddy, beberapa hari sebelumnya ada nomor telepon baru mendadak menghubunginya dengan isi ancaman. MA menduga telepon tersebut berasal dari hmad Wakid. Namun polisi belum bisa memastikan apakah memang dilakukan AW atau orang lain.

"MA kita tahan, dengan dijerat hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup, sebagaimana Pasal 338 Subsidier 351 Ayat (3) Undang-undang (UU) Pembunuhan," ujarnya. [] 

Berita terkait
Kurir Sabu Nekat Sembunyikan di Kemaluan dan Anus
Tersangka kurir narkoba nekat menyembunyikan sabu dikemaluan untuk mengecoh pemeriksaan petugas, khususnya di Bandara.
Bapak di Malang Diduga Mencabuli Teman Anaknya
Seorang bapak di Malang beralasan tega melakukan tindak pencabulan terhadap teman anaknya karena kesal dengan tingkah yang sering bertamu.
Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus MeMiles ke Kejati
Polda Jawa Timur batal memeriksa penyanyi Judika Sihotang dalam kasus investasi bodong, MeMiles.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.