Pembunuh Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pangkolan, di vonis 10 tahun penjara, keluarga tidak puas.
Terdakwa, Muhammad Rusdi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar. (Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Persidangan kasus pembunuhan terhadap taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pangkolan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu 21 Agustus 2019. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa, Muhammad Rusdi.

Ketua majelis hakim, Zulkifli mengatakan, terdakwa Muhammad Rusdi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Aldama Putra Pangkolan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Memerintahkan pengurangan penjara yang telah dijalani terdakwa," ucap Zulkifli dalam amar putusannya saat dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar.

Terdakwa, Muhammad Rusdi dikenakan pasal 338 KUHPidana. Hal ini juga merupakan dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan yang memberatkan terdakwa ini karena membuat penderitaan terhadap keluarga korban, serta yang meringankan yakni karena dia mengakui perbuatannya, berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan.

"Semua unsur Pasal 338 terpenuhi, maka dari itu terdakwa dinyatakan bersalah sehingga harus dihukum dengan setimpal," kata hakim.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani mengatakan bahwa putusan hakim telah sepakat dengan kami (JPU) yakni hukuman 10 tahun penjara. Sehingga langkah selanjutnya, JPU tinggal menunggu keputusan penasehat hukum terdakwa, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

"Jadi terhadap putusan hakim, pada intinya adalah sependapat dengan jaksa penuntut umum yaitu selama 10 tahun. Kalau ada upaya hukum lagi, kita pasti juga lakukan upaya hukum tapi kalau diterima, berarti sudah tidak ada masalah," tuturnya.

Sementara itu, ibu Aldama Putra Pangkolan, Mariati mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim. Dia mengaku tidak puas jika terdakwa Muhammad Rusdi hanya dihukum penjara 10 tahun.

"Saya tidak puas, kami keberatan, saya tidak terima dengan putusan itu. itu sangat ringan bagi si pembunuh. Kami maunya hukuman mati," singkatnya.

Seperti diketahui, Muhammad Rusdi menjadi terdakwa tunggal dalam kasus penganiayaan yang menewaskan juniornya di kampus ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala, Minggu, 3 Februari 2019 lalu.

Terdakwa saat itu bermaksud menghukum korban lantaran melakukan pelanggaran yakni tidak memakai helm saat memasuki kampus ATKP Makassar. Namun Aldama tewas usai dipukul dua kali pada bagian perut. Aldama dalam keterangan RS Bhayangkara mengalami kegagalan pernapasan atau disebut dengan Adema Paru. []

Baca juga:

Berita terkait
Belum Adanya Tersangka Baru, Ayah Aldama Sambangi Kapolrestabes Makassar
Keluarga Daniel mengaku punya bukti lain.
Ayah Aldama: Tidak Mungkin Dipukul Satu orang, Jangan Ditutup-tutupi
Tidak hanyak taruna, taruni mendapatkan perlakuan yang sama, ditendang dari kaki sampai paha.
Aldama Meninggal di Tangan Senior, Ini Sanksi yang Diterima Direktur ATKP
Sebagai penanggung jawab Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan, ini sanksi yang diterima Direktur ATKP Agus Susanto.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya