Kota Tangsel - Pemerintah pusat memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggunakan tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam artian tenaga honorer yang saat ini ada tidak berarti hilang dan mereka berhenti, tetapi mereka harus mengikuti persyaratan administrasi seperti seleksi dan tes.
Benyamin Davnie, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menjelaskan bahwa banyak keuntungan dari penerapan PPPK. Karena hingga usia pensiun 56 tahun, usia 50 tahun masih bisa mengikuti tes PPPK dan standarnya akan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau honorer kan minimal gaji UMK, sedangkan PPPK bisa lebih bagus. Cuma memang jatahnya alokasi tidak akan banyak setiap tahun. Ini dilakukan bertahap dan setiap tahun akan ada," jelasnya, Selasa, 5 Februari 2020.
Benyamin Davnie menghimbau agar nanti pemerintah pusat yang menggaji PPPK di daerah dan jangan diambil dari APBD tapi dari APBN. "Kita sedang mendorong hal ini agar gaji PPPK tidak dari APBD. Ibu Airin juga mendorong hal itu melalui APEKSI agar meminta dari APBN. Kita berharap agar tidak menggunakan anggaran belanja tidak langsung kita," paparnya.
Lanjut Ben bahwa memang saat ini gaji honorer atau tenaga kerja sukarela di Tangsel berasal dari belanja rutin tiap Operasional Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Jumlahnya relatif dan tergantung tiap OPD dan juga jenis pekerjaan. "Tapi gaji saat ini bukan berasal pada komponen belanja langsung, melainkan belanja tidak langsung," ujarnya.

Sementara Apendi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan mendorong tenaga honorer Tangsel yang berjumlah 8.000 orang mendaftar tes CPNS dan PPPK.
"Mereka sudah lama bekerja disini dan kita juga dibantu dalam pelayanan masyarakat. Maka kita akan menyarankan untuk teman- teman honorer yang berusia dibawah 35 untuk mendaftar CPNS. Bagi usia teman - teman honorer yang di atas 35 bisa mendaftar (PPPK) sesuai ketentuan pemerintah pusat," ungkapnya.
Lanjutnya dari ribuan tenaga honorer di Kota Tangsel banyak yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun bahkan sejak sebelum Kota Tangsel ada. "Kalau mereka sampai di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) begitu saja, maka repot. Oleh karena itu kita dorong mengikuti PPPK," tambahnya.
Saat ini rasio ketersediaan pegawai honorer di Kota Tangsel yang mencapai 8.000 orang tidak sebanding dengan formasi ketersediaan kursi PPPK dan ASN.
"Kita berharap pemerintah pusat akan memberikan kuota lebih pada penerimaan ASN dan PPK. Tahun lalu pengajuan ASN 1.000 dan yang ACC hanya 250. Sedangkan tahun 2019 PPPK hanya 366 dan ASN tahun ini 222. Angka ini masih jauh dari jumlah idealnya," pungkas Apendi. []