Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Reza Gladys. Hal ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, pada Kamis (20/2/2025). Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Reza Gladys, seorang pengusaha skincare, melaporkan Nikita Mirzani karena merasa dirugikan akibat penjelekkan nama dan produknya di akun TikTok Nikita. Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, untuk bertemu dan bersilaturahmi pada 13 November 2024. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan pemerasan, di mana Reza mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak membahasnya lagi di media sosial.
Kombes Ade Ary mengungkapkan bahwa Nikita dan IM dijadwalkan diperiksa pada Kamis (20/2/2025). Namun, keduanya meminta penundaan pemeriksaan karena ada keperluan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Penyidik telah menerima surat penundaan dari kuasa hukum keduanya pada 19 Februari 2025. Pemeriksaan ulang akan dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB.
Kasus ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan Nikita Mirzani. Sebagai publik figur, tindakannya sering kali menjadi sorotan media dan masyarakat. Penetapan sebagai tersangka ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan melalui media sosial juga dapat berdampak hukum, terutama jika melanggar hak dan kesejahteraan orang lain.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan tindakan serupa dan selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, mengingat potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan.