Jakarta – Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN telah sepakat untuk menyelamatkan Asuransi Jiwasraya dengan memberikan suntikan modal berupa penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun. Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, suntikan modal tersebut akan diberikan secara bertahap dengan dua APBN, yaitu Rp 12 triliun pada 2021 dan Rp 10 triliun pada 2022.
Selanjutnya, PMN itu disuntikan lagi ke Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang nantinya membentuk anak usaha dengan nama IFG Life yang bertugas menerima pengalihan hasil restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya.

Mengenai hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Junaidi Auly mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah itu merupakan bentuk preseden buruk di tengah kondisi pandemi dan ekonomi yang masuk resesi.
Jadi jangan alihkan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia, apalagi APBN kita defisit.
"Kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi dan fraud, semestinya pihak-pihak yang terlibatlah yang harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah," ujar Junaidi dalam keterangan tertulis yang diterima Jum'at, 2 Oktober 2020.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, penyelematan perusahaan asuransi pelat merah itu perlu solusi lain yang tidak membebani keuangan negara. “Jadi jangan alihkan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia, apalagi APBN kita defisit" kata Junaidi.
- Baca Juga : Gelontorkan PMN ke Jiwasraya, DPR: Menkeu Cederai Rakyat
- Baca Juga : Skandal Aliran Dana Rp100 T Jiwasraya Terungkap
“Sebaiknya aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan agar diprioritaskan membayar kewajiban kepada nasabah tradisional yang diantaranya para pensiunan" tutup Junaidi.[]