Jakarta - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai polemik yang terjadi di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law akibat kurangnya komunikasi dan sosialisasi pemerintah.
"Saya pikir demikian, karena pada dasarnya banyak persepsi publik yang tak tahu apa itu Omnibus Law. Selama ini pemerintah selalu menggunakan argumen populis untuk mereduksi penolakan soal Omnibus Law," ujar Wasisto kepada Tagar, Senin, 9 Maret 2020.
Menurut Wasisto pemerintah memang sengaja meminimalisir komunikasinya menyangkut Omnibus Law.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat hanya dapat menerima saja, tanpa memiliki kesempatan mengkritisi kebijakan tersebut.
Baca juga: DPR Buka Mata Perbaikan Omnibus Law Cipta Kerja

"Omnibus Law sederhananya adalah RUU yang memuat undang-undang sebelumnya dengan tujuan mengurangi tumpah tindih aturan dengan aturan yang lebih simpel. Saya kira, Omnibus Law ini adalah cara mudah untuk mengurangi resistensi publik. Masyarakat sengaja tidak diberi ruang kritis untuk dialog," ucap dia.
Pada dasarnya banyak persepsi publik yang tak tahu apa itu Omnibus Law.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyarankan Presiden Joko Widodo perlu membuka dialog dengan pihak-pihak yang mengkritisi Omnibus Law.
Dalam hal ini, menurutnya, komunikasi politik pemerintah penting dilakukan sebagai upaya penengah polemik, sehingga niat baik RUU ini pun tersampaikan ke telinga masyarakat.
Baca juga: PDIP Siapkan Tim Khusus Kaji Omnibus Law Cipta Kerja
Dia mengatakan partainya membuka diri atas apapun saran terkait Omnibus Law ini, yang rencananya diketuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu secepatnya.
"Aspirasi terhadap materi muatan RUU Cipta Kerja dapat disampaikan melalui Fraksi PDI Perjuangan DPR dan atau Badan Legislasi Partai Balitbang Partai," ujar Hasto Kristiyanto. []