Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengajak para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah menetapkan pencairan THR bagi pekerja swasta paling lambat H-7 Lebaran, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Airlangga menyampaikan imbauannya ini saat ditemui wartawan usai acara Buka Bersama Kadin di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (14/3/2025). "Kadin terdiri dari para pelaku ekonomi, sehingga para pelaku ekonomi diharapkan pertama tentu di bulan Ramadhan ini membayarkan THR yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan pemerintah," ujarnya.
Selain itu, Airlangga juga menekankan pentingnya menjaga daya saing usaha dan industri. Para pelaku usaha diharapkan dapat terus beroperasi dan menjaga lapangan pekerjaan, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. "Kedua, menjaga lapangan pekerjaan. Ketiga, menjaga daya saing," tambahnya.
Lebih lanjut, Airlangga berharap para pengusaha dan industri dapat meningkatkan kapasitas bisnis mereka, bahkan melakukan ekspansi. Dengan demikian, sektor swasta dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. "Keempat tentu melakukan ekspansi dan terutama untuk sektor yang bisa meningkatkan jumlah pekerja, menciptakan lapangan kerja, dan yang berikutnya menjaga ekosistem," pungkasnya.
Imbauan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk memperkuat ekonomi nasional. Dengan pembayaran THR yang lebih cepat dan peningkatan kapasitas bisnis, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.