Pemerintah Indonesia Berupaya Memulangkan WNI yang Dipidana di Prancis

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan upaya pemulangan WNI yang dipidana di Prancis.
Menteri Yusril Ihza Mahendra menandatangani nota kesepakatan dengan pemerintah Prancis. Sumber: Antara

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa pemerintah akan berupaya memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana di Prancis. Yusril menekankan bahwa pemerintah Prancis harus mempertimbangkan permintaan pemulangan tersebut, sejalan dengan kesepakatan resiprokal yang telah disepakati.

Hal ini disampaikan Yusril setelah penandatanganan nota kesepakatan dengan pemerintah Prancis terkait pemulangan terpidana mati kasus pabrik narkoba, Serge Areski Atlaoui. Serge dijadwalkan akan dipulangkan ke Prancis pada 4 Februari 2025. Yusril menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat resiprokal, artinya jika ada WNI yang dipidana di Prancis, pemerintah Prancis berkewajiban mempertimbangkan permintaan pemulangan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.

Yusril mengakui bahwa pihaknya belum memiliki data yang cukup tentang WNI yang dipidana di Prancis. Namun, jika diperlukan, pemerintah Indonesia akan mengajukan transfer narapidana. "Kami belum mendapatkan data yang cukup mengenai keberadaan warga negara Indonesia yang dipidana oleh pengadilan Prancis. Tapi kalau sekiranya ada, kita pertimbangkan. Memang kalau sekiranya kita perlu untuk meminta transfer, kita juga akan melakukan hal yang sama," ujarnya.

Sebelum mengajukan permintaan pemulangan, Yusril menekankan pentingnya berkomunikasi dengan keluarga narapidana. "Tapi untuk proses ini sebenarnya kita mesti bicara dulu dengan keluarga dari narapidana yang bersangkutan. Jadi, karena kan juga menyangkut pertimbangan-pertimbangan kita untuk melakukan transfer. Proses ini kan lebih banyak pada pertimbangan kemanusiaan, bisa juga keluarganya keberatan untuk dipindahkan ke sini," jelas Yusril.

Yusril juga menambahkan bahwa pemerintah telah berkomunikasi dengan negara-negara lain, seperti Filipina, Australia, Inggris, Malaysia, dan Arab Saudi, terkait pemindahan narapidana. "Dua sasaran terutama kita sebenarnya adalah Malaysia dan Saudi Arabia. Yang cukup banyak jumlah warga Indonesia yang dihukum mati di sana tapi sampai hari ini juga belum dieksekusi. Jadi kalau kita mau melakukan pemindahan itu ya pertama-tama tentu kita harus bicara dengan keluarganya," tutupnya.

Berita terkait
Prancis Peringatkan Trump Soal Ancaman terhadap Kedaulatan Eropa terkait Rencana Menguasai Greenland
Greenland, sebuah wilayah otonomi Denmark yang merupakan anggota blok Uni Eropa
Prancis Minta Indonesia Pindahkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui
Yusril mengatakan Prancis sudah mengirimkan permintaan resmi untuk mentransfer narapidana terpidana mati yang sudah ditahan selama 20 tahun
Prancis Perpanjang Penahanan terhadap CEO Telegram Pavel Durov
Durov dituduh melakukan pelanggaran terkait dengan Telegram, aplikasi pesan yang populer namun kontroversial