Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2020 yang memuat aturan tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu membuat banyak pihak berspekulasi independensi KPK akan luntur.
Namun pihak Istana yang diwakili Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan peraturan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.
"Maka dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat," kata Dini dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 10 Agustus 2020.
PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas.
Baca juga: Pegawainya Jadi ASN, KPK Akan Jadi Alat Penguasa
Diketahui PP ini merupakan prakarsa dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Dini menjelaskan bahwa PP itu diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara. Staf khusus presiden ini menegaskan dengan adanya PP independensi KPK tak akan berubah.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Dini.
Sebagai informasi, PP No. 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan.
Keputusan Jokowi ini dinilai menjadi preseden buruk oleh pengamat antikorupsi Abdul Fickar Hadjar. Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi alat pemerintah usai beralihnya status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)
Baca juga: Sudah Jadi ASN, KPK Siapkan Peraturan Komisi
Fickar mengatakan, meski dalam aturan menyebutkan peralihan status pegawai KPK dalam Undang-Undang revisi KPK tidak akan mengurangi sikap independen dalam menjalankan fungsinya, namun hal itu akan sulit terjadi.
"Tetapi pada suatu ketika KPK akan menjadi alat pemerintahan yang berkuasa dalam mewujudkan keinginannya," ujar Fickar saat dihubungi Tagar, Senin, 10 Agustus 2020.
Dia melanjutkan, hal demikian akan menjadi perubahan di internal KPK, selain corporate culture atau budaya organisasinya yang juga akan berubah menjadi subordinatif.
"Tanpa perintah, pekerjaan tidak akan jalan," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan, yakni 27 Juli 2020.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu, 9 Agustus 2020. []