Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025. Kenaikan ini diperkirakan mencapai 8 persen dari gaji pokok, yang akan memberikan manfaat signifikan bagi PNS di seluruh golongan, mulai dari I hingga IV. Rencana ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan PNS dan masyarakat luas.
Kenaikan gaji PNS 2025 ini didasarkan pada rencana keuangan pemerintah dan pernyataan sejumlah pejabat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga telah mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp360 miliar untuk merumuskan aturan kenaikan gaji PNS 2025 dan kebijakan lainnya. Anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
Total anggaran rencana belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) serta non K/L pada tahun 2025 diprediksi akan meningkat menjadi Rp513,22 triliun, naik dari anggaran tahun 2024 sebesar Rp460,86 triliun. Kenaikan ini mencakup pembayaran gaji dan tunjangan kinerja aparatur negara K/L, yang anggarannya naik dari Rp285,80 triliun pada 2024 menjadi Rp297,71 triliun pada 2025.
Kenaikan gaji PNS 2025 ini juga mencakup peningkatan gaji guru, yang diperkirakan akan naik sebesar Rp2 juta. Namun, kenaikan gaji untuk PNS lainnya, seperti TNI dan Polri, serta pensiunan, belum dipastikan jumlahnya. Pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran besar untuk memastikan kenaikan gaji ini dapat direalisasikan dengan baik.
Rencana kenaikan belanja pegawai K/L dan non K/L ini tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan secara signifikan.