Sorong - Pemilik hak ulayat tanah adat, Marga Bawela somasi Wali Kota Sorong terkait pembebasan lahan di Rufei Jalan Kasuari Kelurahan Klawasi Distrik Sorong Barat, Papua Barat yang kini di bangun Pasar Modern Rufei oleh Pemerintah Kota, (Pemkot).
Saya tegaskan kembali pasar ini di bangun diatas tanah adat bukan tanah negara.
Berdasarkan surat kuasa khusus, Lembaga Bantuan Hukum Kaki Abu selaku kuasa hukum Welem Bawela, Fernando Ginuni mengatakan, Pasar Moderen Rufei yang di bangun oleh Pemerintah Kota Sorong merupakan tanah adat milik marga Bawela. Somasi ini dilayangkan untuk mempertanyakan ganti rugi lahan tersebut.
“Saya tegaskan kembali pasar ini di bangun diatas tanah adat bukan tanah negara. Ini Papua, otonomi khusus berlaku perlindungan terhadap masyarakat adat yaitu Orang Asli Papua (OAP) dari somasi yang dilayangkan kepada Wali Kota Sorong ini somasi dari reklamasi A, B, dan pasar moderen rufei,” ujar Fernando Ginuni, Kamis 28 Februari 2020.
Somasi yang di layangkan marga Bawela ini kepada Wali Kota Sorong. Karena Wali Kota sebagai pihak yang telah memberikan izin kepada PT. Pelindo untuk melakukan reklamasi diatas laut yang di timbun menjadi daratan yang merupakan milik tanah adat keluarga Bawela.
“Kami duga reklamasi itu bermasalah karena tidak libatkan semua pihak. Tidak ada persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Sorong hanya melibatkan beberapa pimpinan DPRD Kota Sorong,” ungkap Nando
Ada empat poin penting yang ditegaskan di dalam somasi ini, Kata Fernando yang pertama, Lahan yang di bangun Pasar Modern dan reklamasi oleh Pemerintah Kota Sorong adalah tanah adat milik marga Bewela.
Yang kedua, Belum ada penyelesaian adat terkait pelepasan lahan milik marga Bewela, yang ketiga, Pemerintah Kota Sorong dengan segera membayar ganti rugi kepada klien kami Wellem Bewela, yang ke empat, somasi ini sekaligus merupakan teguran pertama.
“Yang jelas menurut klien kami belum mendapat ganti rugi. Tak hanya itu, kami juga akan menempuh jalur hukum,” tegasnya
Penyelesaian ganti rugi ini, menurut Fernando, Kliennya merasa di permainkan oleh Pemerintah Kota Sorong yang mengatakan kliennya harus ke ibu kota provinsi Papua Barat untuk mengurus ganti lahan tersebut.
“Klien kami dipimpong dengan bermacam alasan, harus ke Manokwarilah, urus inilah dan sebagainya, dan sampai akhirnya tanggal 7 Februari 2020 baru kami mendapat kuasa,” kata Nando
Fernando pun mengancam, jika somasi ini tidak di indahkan, maka pihaknya akan memalang Pasar Modern Rufei hingga ada titik terang dari pihak Pemerintah Kota Sorong
Usai menggelar konfrensi pers, Fernando yang didampingi sejumlah anggota LBH Kaki Abu mengantar somasi tersebut ke Bagian Umum Setda Kota Sorong.
Sementara Itu Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Haris Nurlette menanggapi somasi yang di layangkan kepada kliennya mengatakan akan melihat dulu isi somasi tersebut dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sorong.
“Ya, nanti kita akan lihat somasinya seperti apa dan kami akan berkoordinasi dengan wali kota Sorong untuk menyikapi somasi ini,” kata dia. []