Badung - Bukannya ikut melestarikan satwa yang dilindungi, pemilik warung di wilayah Badung, Provinsi Bali justru menjadikan penyu hijau sebagai menu utama. Akibatnya ia ditangkap polisi.
Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali, Kombes Polisi Syamsi, Unit Satu Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap terduga pelaku karena menghidangkan penyu hijau yang dilindungi sebagai menu utama.
Baca Juga: Curi Motor di Bali, Napi Asimilasi Ditangkap Lagi
" IWK, pemilik warung kita tangkap atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, daging penyu hijau dipotong-potong dalam jumlah besar,” ucap Kombes Polisi Syamsi saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat, 26 Juni 2020.
Ia menambahkan, IWK yang melakukan aktivitas jual beli daging penyu hijau dan menghidangkannya sebagai menu utama warung makan di wilayah Jimbaran, Badung, Bali. Warung pelaku berada di wilayah Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten. Badung.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan dari informasi diketahui bahwa di Warung Kayu Manis Jimbaran Kuta Selatan Kab.Badung sering terjadi transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah yang besar. "Pada tanggal 24 Juni 2020 jam 10.00 Wita, tim melaksanakan pengecekan di sebuah Warung Kayu Manis yang menjual olahan makanan berupa lawar dan sate dengan memakai daging penyu hijau, dan terdapat beberapa bagian daging penyu hijau yang sudah dicincang," ucap Syamsi.

Kemudian, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Wayan Kantun yang diketahui sebagai pemilik Warung Kayu Manis. Saat dilakukan pengecekan ditemukan satu ekor penyu hijau dalam bentuk sudah terpotong-potong.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan di sebuah gudang penyimpanan, 12 ekor penyu hijau yang masih hidup. Satwa tersebut siap untuk dipotong.
Selain itu juga ditemukan 12 kampil atau wadah berisi potongan daging penyu hijau di lemari pendingin. Pihkanya berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam) untuk menitipkan penyu-penyu tersebut.
Dari keterangan ahli BKSDA Provinsi Bali dinyatakan bahwa penyu tersebut merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Untuk proses lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 ekor penyu hidup, 7 potongan daging penyu, 20 kampil daging penyu terpotong-potong, 2 buah golok, 1 kapak dan 1 talenan.
Simak Pula: Polisi Tak Menahan Turis Pesta di Bali yang Viral
Saksi dan barang bukti diamankan ke kantor poilsi untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b jo pasal 40 ayat 2 dan/atau pasal 40 ayat 4 jo Permen LHK Nomor P. 106 tahun 2018. "Untuk berapa lama sudah dilakukan transaksi ini, masih dalam penyelidikan petugas secara mendalam," katanya. []