Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang raih penghargaan dengan predikat baik pada Anugerah Meritokrasi yang diadakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Hotel Bidakara, Jakarta pada Kamis, 28 Januari 2021.
Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan predikat baik untuk kategori sistem merit yang sudah berjalan di tahun 2020 dan semoga ini menjadi motivasi bagi semua Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan lagi di tahun 2021,

Mendapatkan predikat baik bersama dengan 57 instansi baik dari pusat maupun daerah, Pemkab Tangerang dinilai mampu mengembangkan Sistem Merit atau manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan predikat baik untuk kategori sistem merit yang sudah berjalan di tahun 2020 dan semoga ini menjadi motivasi bagi semua Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan lagi di tahun 2021," kata Bupati Tangerang, A.Zaki Iskandar setelah menerima penghargaan dari Ketua KPK RI, Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri.
Bupati Zaki berharap adanya penghargaan yang diperoleh Pemkab Tangerang tersebut dapat menjadi motivasi serta semangat untuk terus melakukan yang terbaik untuk Kabupaten Tangerang. Kemudian untuk para ASN diharapkan bisa terus meningkatkan kinerjanya secara bertahap.
Pada ajang penghargaan tersebut dibuka secara daring oleh Wakil Presiden, KH. Ma'ruf Amin, dirinya sampaikan apresiasi kepada KASN yang sudah mengadakan kegiatan penganugerahaan sebagai momentum strategis guna melakukan akselerasi optimalisasi dan internalisasi pengelolaan sistem merit ASN pada seluruh instansi pemerintah.
"Saya mengucapkan selamat kepada instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah berhasil ditetapkan sebagai peraih penghargaan dengan kategori sangat baik, maupun kategori baik dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN," ucap Ma'ruf Amin.
Ma’ruf melanjutkan, pencapaian tersebut menjadikan pemerintah untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi yang utuh untuk menciptakan reformasi pemerintahan yang profesional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN serta mampu melayani masyarakat dengan baik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik ASN.
Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa KASN berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berperan penting dalam mendorong hadirnya SDM ASN yang sesuai kriteria KASN, mengawasi dan memastikan diterapkannya sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam manajemen ASN sehingga birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud.
"Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik karena kualifikasi kinerja dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi," katanya.
Agus mengatakan sebagai upaya dalam mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit, KASN mengadakan Anugerah Meritokrasi sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020 dan telah menilai penerapan merit kepada 184 instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah dan sudah ada sebanyak 57 instansi tercatat mendapatkan kategori baik dan 24 instansi memperoleh kategori sangat baik. []