Jakarta – Wali Kota Serang H. Syafrudin mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berkesempatan untuk dapatkan dana alokasi khusus melalui dana cadangan tahun 2020 berupa Program Bantuan Rumah Swadaya dari Kementerian PUPR pada Senin, 7 Desember 2020.
Program Bantuan Rumah Swadaya tersebut tersebar pada 4 kelurahan dari 4 kecamatan yakni Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya, Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen, Kelurahan Sayar Kecamatan Taktakan dan Kelurahan Cipare Kecamatan Serang.
Ada sebanyak 62 orang yang menerima bantuan, masing-masing mendapatkan bantuan per unit rumah sebesar Rp 35.000.000 untuk pembangunan baru sebanyak 32 unit dan Rp 17.500.000 untuk peningkatan kualitas sebanyak 30 unit.
Pemkot Serang saat dapatkan bantuan dari Kementerian PUPR.(Foto:Tagar/Humas Pemkot Serang)
Tak hanya dana alokasi khusus, pada tahun 2020 Kementerian PUPR Dirjen Perumahan Swadaya pun alokasikan anggaran untuk pemberian bantuan stimulan Perumahan Swadaya sebanyak 550 unit kepada Pemerintah Kota Serang yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan.
Untuk diketahui, sesuai dengan undang-undang dasar (UUD) dan Pasal 28 H Amandemen UUD 1945, rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat. Itu mengapa setiap warga negara miliki hak untuk mempunyai tempat tinggal serta dapat memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ini pun menjadi alasan mengapa Pemkot Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang adakan kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Rumah Swadaya Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas sekaligus Penyerahan Kunci Secara Simbolis kepada Penerima Bantuan Rumah Swadaya Dana Alokasi Khusus Tahun 2020. Kegiatan ini diadakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diadakan pada Hotel Horison Ultima Ratu. [Adv]
Baca juga:
- Pemkot Serang: Manfaat PEN, Bantuan 2,4 Juta Bagi UMKM
- Pemkot Serang Wajibkan ASN Kenakan Batik pada Tahun 2021