Serang – Pemerintah Kota Serang sampaikan bahwa pada tahun 2021 nanti pihaknya akan terapkan kebijakan baru kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni wajib mengenakan batik.
Kain Batik Serang. (Foto: Tagar/serangkota.go.id)
Hal tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi pakaian dinas dan pakaian batik yang dimaksudkan untuk tingkatkan solidaritas antar pegawai, tingkatkan ketertiban dan kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme serta sebagai pengabdian atas pelayanan masyarakat.
Pemberlakuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah juga Peraturan Wali Kota Serang Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Motif Batik Khas Daerah. Selain itu juga sesuai dengan Keputusan Walikota Serang Nomor 430/KEP.187-HUK/2019 tentang Penetapan Motif Batik Kota Serang.
Batik Serang. (Foto: Tagar/serangkota.go.id)
Wali Kota Serang Syafrudin pada Rabu, 2 Desember 2020 mengatakan nantinya pakaian dinas akan miliki perbedaan antara pangkat, golongan, serta jabatan. Sementara, untuk pakaian batik sudah ditetapkan 6 motif batik resmi yang akan digunakan oleh ASN. [Adv]
Baca juga:
- Pemkot Serang Tingkatkan Stabilitas Program Kerja Tahunan
- Ini Pemenang Lomba Cipta Menu B2SA 2020 Pemkot Serang