Pemkot Surabaya Siapkan Skema Pembatasan Sosial

Pemkot Surabaya mengikuti anjuran pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan sosial skala besar untuk menggantikan istilah Karantina Wilayah.
Pemkot Surabaya melakukan screening di Jalan Jenderal A Yani Surabaya untuk mencegah pandemi virus corona di Kota Surabaya. (Foto: Pemkot Surabaya/Tagar)

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengikuti anjuran pemerintah pusat untuk menyiapkan skema pembatasan sosial skala besar untuk memutus rantai pandemi Covid-19 atau virus corona. Padahal sebelumnya, Pemkot Surabaya akan menerapkan karantina wilayah.

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser mengatakan Pemkot Surabaya sudah membahas dengan sejumlah stakeholder atau pemangku kepentingan untuk penerapan pembatasan sosial skala besar agar bisa berjalan lancar.

Maka dari itu ada pembatasan akses transportasi. Artinya, akses keluar masuknya Surabaya itu akan dibatasi.

“Secara draft kami sudah siapkan, namun mungkin besok atau lusa akan kita rapatkan dengan jajaran samping,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Selasa 31 Maret 2020.

Mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya ini mengaku jika pembatasan sosial skala besar mulai diterapkan, maka akan ada pembatasan akses transportasi dari dan menuju ke Kota Surabaya.

"Maka dari itu ada pembatasan akses transportasi. Artinya, akses keluar masuknya Surabaya itu akan dibatasi,” tuturnya.

Fikser mengaku nantinya akan dibahas terkait mekanisme pembatasan sosial yang mengatur berbagai regulasi, termasuk juga akses keluar masuk ke Kota Surabaya. Baik warga luar kota yang akan ke Surabaya maupun sebaliknya.

“Ini kita juga ada pengaturan regulasi yang ke situ,” ujarnya.

Selain pembatasan jalur transportasi, Pemkot Surabaya juga akan membuat regulasi tentang pemberlakukan jam operasional bagi dunia usaha, seperti kafe, mal, hotel dan restoran. Selain itu, adapula larangan secara tegas yang mengatur kegiatan yang menimbulkan keramaian.

“Jadi untuk pembatasan sosial skala besar ini yang diatur lebih spesifik, apa saja yang tidak boleh. Tetapi karena draft ini kita sudah siap, namun nanti akan dirapatkan agar sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sementara terkait rencana karantina wilayah, Fikser mengaku istilah tersebut menjadi evaluasi pemerintah pusat. Sehingga Pemkot Surabaya mengganti dengan menerapkan pembatasan sosial skala besar.

“Kita coba membangun konsep ada di pemkot seperti apa. Makanya konsep ini harus dibahas bersama-sama, baru jika sudah oke, kita terapkan untuk sosialisasi ke masyarakat,” kata dia.

Ia mengaku sebelum melakukan pembatasan sosial skala besar, pihaknya akan melakukan simulasi di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya selama 3 hingga 4 hari ke depan.

"Nanti pada saat proses pelaksanaannya lebih ketat. Diharapkan sudah ada semacam (masyarakat) mengetahui itu,” tuturnya.

Fikser mengaku nantinya saat penerapan pembatasan sosial skala besar hanya kendaraan logistik, ambulans, dan warga luar kota bekerja di Surabaya. Artinya, akses masuk ke Surabaya masih tetap dibuka, namun dilakukan pembatasan pergerakannya.

“Logistik (tetap) masuk, terus proses (ekonomi) juga masih berjalan, hanya ada pembatasan sosial secara besar-besaran. Kalau ada orang datang hanya ingin menikmati Surabaya, mungkin sementara belum boleh. Tapi kalau dia datang, dia kerja di Surabaya, terbukti kalau dia punya kerja di situ maka tidak ada masalah,” kata dia.

Ia kembali menegaskan pembatasan sosial skala besar dilakukan mengikuti anjuran regulasi pemerintah pusat untuk memutus rantai pandemi Covid-19.

Sementara Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Budi Indra Dermawan mengatakan pihaknya masih tetap memperbolehkan masyarakat melintas di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo. Namun dengan syarat ada tujuan ke toko, bank dan hotel di Jalan Tunjungan dan Darmo.

"Bank atau hotel masih buka. Jadi masyarakat tetap bisa melintas. Lewat jalan belakang atau samping. Kita sudah buat jalur alternatif," kata Budi.

Sementara, apabila masyarakat melewati Jalan Raya Darmo, pengguna jalan dari arah Wonokromo bisa melalui Jalan Diponegoro-Pasar Kembang-Kedungdoro. Sedangkan dari arah selatan, kendaraan dari Wonokromo bisa putar balik di depan Kebun Binatang Surabaya lewat Darmo Kali dan Jalan Ngagel.

Untuk pengguna jalan dari arah utara atau Urip Sumoharjo yang mengarah ke selatan Jalan Darmo, simpang empat Jalan Dr Soetomo dialihkan ke Jalan Dr Soetomo, Jalan Diponegoro atau Jalan Polisi Istimewa-Jalan Dinoyo.

Sedangkan, untuk pengalihan arus Jalan Tunjungan, kendaraan belok kiri ke Jalan Genteng Kali. Sedangkan kendaraan yang mengarah ke Blauran dan Jalan Kranggan diluruskan ke utara Jalan Bubutan.

"Semua sudah kami siapkan untuk jalur alternatifnya, sehingga masyarakat tak perlu bingung," kata Budi.[]

Berita terkait
Ratusan Ekstasi Gagal Diselundupkan ke Lapas Porong
Seorang pria berinisial AU kedapatan menyelundukan 200 pil ekstasi untuk dua narapidana di Lapas Porong Klas 1 Surabaya di Sidoarjo.
Kejari Tahan Mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Malang
Mantan Direktur RSUD Malang Abdurrachman dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp 8,5 miliar.
Penutupan Jalan Dinilai Efektif Cegah Pandemi Corona
Hasil evaluasi Polda Jatim usai uji coba penutupan Jalan Tunjungan dan Raya Darmo dinilai efektif dalam mencegah pandemi virus corona.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.