Tangerang - Pendataan penerima bantuan bagi masyarakat Kota Tangerang yang terdampak virus corona (Covid-19) sudah ditutup oleh Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang per Jumat, 16 April 2020.
Pasalnya, data tersebut akan diserahkan oleh Dinsos ke Wali Kota Tangerang untuk segera ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
Kami tidak membatasi, intinya yang benar-benar terdampak bisa menerima bantuan.
Mengenai jumlah penerima bantuan, Perwakilan Dinsos, Eep Ruli Hasan menyebutkan tidak ada batasan untuk jumlah penerima. Hanya saja pihaknya memberikan batas waktu final pendataan.
Sampai saat ini Dinsos sudah menginput data penerima bantuan sebanyak 90 ribu Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Bupati Tangerang Resmi Keluarkan Perbup PSBB
"Kami tidak membatasi, intinya yang benar-benar terdampak bisa menerima bantuan. Untuk jumlah sementara sudah 90 ribu, itu belum selesai semua, masih proses input. Namun, saat ini kita sudah tutup data dan tidak bisa menambah lagi," Kata Eep Ruli Hasan saat ditemui Tagar di Kantor Dinsos Kota Tangerang, Jumat, 17 April 2020.
Data tersebut, Kata Eep, diperoleh berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Petugas Sosial Mandiri (PSM) yang langsung turun ke masyarakat melalui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Untuk tahap pendataan, dia menerangkan bahwa Dinsos sudah membuka tahap pendataan sebanyak tiga kali sejak bulan Maret lalu.
Adapun bantuan yang akan diberikan nantinya masih belum diketahui apakah berbentuk uang tunai ataupun sembako.
"Kita masih tunggu keputusan wali kota, sementara tugas kita hanya mendata saja," ujarnya.
Beras bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat, 17 April 2020. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).
Baca juga: Tangerang Selatan Keluarkan Sistem Kelulusan Siswa
Eep juga menjelaskan data untuk penerima bantuan Covid-19 ini adalah data yang segar, berbeda dengan data bantuan sosial lainnya seperti halnya Program Nasional pada Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Kami lakukan pendataan ulang, agar bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan Program Nasional tersebut tidak terdata di bantuan Covid-19. Jadi tidak ada yang mendapat dobel," katanya.
Namun dari pendataan tersebut, ternyata banyak menuai polemik di masyarakat. Sebab, pendataan yang dilakukan oleh PSM dinilai tidak merata, karena kurangnya transparansi dalam memberikan informasi dan melakukan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RW) dan Rukun Warga (RW).
Hal itu dialami oleh sejumlah warga seperti di Kelurahan Poris Jaya. Salah seorang warga berinisial LD, 36 tahun, mengatakan bahwa orang tuanya yang sudah lanjut usia dengan status janda tidak terdata oleh petugas PSM.
"Saya tidak tahu pola pendataannya seperti apa yang dilakukan oleh kader PSM. Harusnya mereka (PSM, RT, dan RW) membuka informasi ini seluas-luasnya. Jangan hanya menyelamatkan sanak keluarganya saja. Bahkan saya yakin masih banyak kok warga terdampak yang memang seharusnya didata tapi tidak terdata," ujar LD. []