Tangerang Selatan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah pencegahan virus Corona atau Covid-19 mulai 18 Maret hingga 30 Maret 2020.
Kami tetap melakukan pelayanan publik, jangan sampai pelayanan publik menjadi tidak maksimal karena kerja di rumah.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kemendagri untuk ASN sementara bekerja dirumah atau WFH.
“Surat edaran ini bagi pegawai ASN untuk bekerja di rumah masing-masing. Nanti untuk hal teknis kita serahkan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan, karena yang tahu persis bagaimana kebutuhan pegawai yang bisa bekerja di rumah,” ucap Airin di Pemkot Tangsel, Ciputat, Rabu, 18 Maret 2020.
Meskipun WFH, kata Airin, tetapi pelayanan bagi masyarakat tetap menjadi hal utama di beberapa dinas seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan, Dinas Lingkungah Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Kami tetap melakukan pelayanan publik, jangan sampai pelayanan publik menjadi tidak maksimal karena kerja di rumah. Selain itu, beberapa OPD juga harus mengatur pelayanan online perizinan dan disdukcapil,” ucap Airin.
Nantinya, kata Airin, kinerja ASN dipantau melalui sistem aplikasi yang bisa digunakan sebagai input program dan juga presensi kehadiran pegawai.
"Terkait absensi kita sudah punya aplikasi sendiri dan mereka bisa input program kegiatan melalui aplikasi sistem online," ujar Airin.
Kepala BKPP Kota Tangsel H Apendi. (Foto: Tagar/Alfi Dinilhaq)
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan pelayanan harus tetap menjadi hal utama meskipun ASN di Pemkot Tangsel dirumahkan hingga akhir Maret ini.
"Intinya pelayanan masyarakat tetap berjalan di masing-masing OPD. Sedangkan untuk absensi dan pemantauan kinerja ASN sudah ada teknologi informasi (IT) dengan sistem online yang bisa untuk absensi pegawai dan input pekerjaan yang sudah dilakukan," ujar Apendi, Rabu, 18 Maret 2020.
Apendi mengatakan pekerjaan yang biasa dilakukan di kantor hari ini dikerjakan dari rumah dengan sebuah sistem yang sudah dibangun.
"Terkait administrasi dan surat menyurat juga sudah dipermudah dengan Sistem Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar (Sisumaker) dan Aplikasi Penilaian Kinerja (Apik) memudahkan pemantauan ASN yang bekerja di rumah," ucapnya.
Hampir dua minggu ini ASN menerapkan WFH, kata Apendi, piket akan bergantian tiap pegawai, sehingga akan bergantian dengan yang berada di rumah dan juga di kantor.
"Semisal hari ini saya ada di kantor dan ditemani kabid dan juga staf. Besok akan ada lagi yang bergantian untuk stand by di kantor," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN- RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. []